Dishub Kutim Beberkan Langkah Daerah Bangun Pelabuhan Kenyamukan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Rizali Hadi

Kronikkaltim.com – Meski masih terkendala status atau regulasi terkait dengan dokumen hibah, progres pembangunan Pelabuhan Kenyamukan nampaknya akan tetap berjalan. Pemerintah daerah rupanya tak tinggal diam, namun sebaliknya.

Selain mengejar perubahan status pelabuhan dari pelabuhan pengumpul menjadi pelabuhan penumpang lokal yang disebut sebagai kendala dalam SIPD kerena faktor kewenangan, Pemkab Kutai Timur (Kutim) juga sudah menemukan langkah lain yang dapat membantu percepatan membangun pelabuhan tersebut, yaitu dengan menggandeng pihak ketiga.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, Rizali Hadi menyatakan, pembangunan Pelabuhan Kenyamukan tetap berjalan, meski harus menempuh upaya dan dengan cara lain.

“Akan dibantu pendanaan oleh PT. Kaltim Prima Coal (KPC) melalui Dana CSR. Ini telah dirapatkan dan dibahas beberapa kali secara teknis terkait dengan pembangunan pelabuhannya,” ujar Rizali awal pekan ini.

Dia mengungkapkan, KPC awalnya ditawarkan 4 paket pekerjaan, namun ada 2 Paket yang siap dibantu. Yakni Jalan sepanjang 600 Meter, lanjutan dari pekerjaan yang telah dikelola oleh Dinas PU Kutim. Jalan tersebut menghubungkan sisi darat dengan areal reklamasi ke titik temu.

“Dan adalagi jembatan menyebrang dari areal reklamasi ke posisi couseway. Mudah – mudahan bulan Oktober tahun ini PT. Kaltim Prima Coal sudah bisa dikerjakan, ya diperkirakan membutuhkan biaya sebesar belasan milyar rupiah,” jelasnya.

Rizali juga memberikan penjelasan terkait hambatan pembangunan pelabuhan Kenyamukan yang terbentur dengan regulasi baru, yaitu mengenai sistem informasi pengelolaan keuangan daerah (SIPD).

“Surat hibah itu tertanggal 21 Agustus 2020. Diakhir tahun 2020 ada regulasi baru mengenai sistem informasi pengelolaan keuangan (SIPD), aturan dari kementerian terkait mengenai anggaran keuangan,” terang Rizali saat ditemui di ruang kerjannya, 26 Juli 2021.

Dikatakan Rizali, di SIPD tertulis jelas bahwa dalam hal penganggaran harus berpedoman pada aturan terkait apa yang menjadi kewenangan daerah. “Jadi kalau daerah mempunyai kewenangan mengelola pelabuhan yang statusnya pelabuhan penumpang lokal, sementara pusat mempunyai kewenangan pelabuhan pengumpul, ” jelasnya.

Menurut Rizali, di dalam SK hibah dari pusat, tidak secara jelas pelimpahan kewenangan berdasarkan regulasi keuangan, sehingga Pemkab Kutim perlu meminta penjelasan tekait dengan hibah tersebut.

“Karena daerah tidak bisa mengganggarkan jika statusnya masih pelabuhan penumpang lokal sementara kewenangan pusat itu didalam SIPD itu sebutannya pelabuhan pengumpul. Sedangkan daerah hanya pelabuhan penumpang lokal, oleh karena itu Pemkab Kutai Timur telah menyurat ke Kementerian Perhubungan untuk meminta kewenangannya agar Pemkab Kutai Timur dapat mengganggarkan dan melanjutkan pembangunannya dengan menggunakan anggaran daerah, jika daerah mengganggarkan dengan anggaran daerah dengan status pelabuhan penumpang lokal maka bertentangan dengan regulasi keuangan,” tuturnya.

Saat ini, kata Rizali, surat sudah ada di kementrian pusat. “Kami terus memantau surat itu yang sudah ada di Biro Hukum Kementerian Perhubungan, tinggal menunggu prosesnya lagi dari Dirjend terkait sudah turun ke Biro Hukum untuk dibuatkan Surat tanggapan Surat itu, yang sudah terproses,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, sementara ini karena kendala PPKM sehingga masih menunggu informasi dari pusat. “Mudah – mudahan dalam waktu dekat ini sudah ada balasannya sehingga
dapat dianggaran tahun 2022,” ucap Rizali.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrak Dr. H. Irwan, S.IP, M.Si sempat memberikan tanggapan terkait kendala pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Dalam hal ini, Rizali mengatakan, pihaknya sudah melakukan komunikasi intens dengan legislator senayan tersebut.

“Kita sudah komunikasi untuk mendorong kementerian perhubungan sehingga surat yang dilayangkan cepat prosesnya dan tinggal menunggu ditandatangani. Mudah – mudahan tahun ini sudah turun balasannya,” tutupnya. (*/Red).