Kutim Berstatus PPKM Level 4, 6 Persimpangan dalam Kota Bakal Disekat Mulai Hari Ini

Ilustrasi

Kronikkaltim.com – Kutai Timur (Kutim) menjadi salah satu daerah di Kaltim yang masuk status PPKM level 4. Upaya penyekatan ruas jalan di dalam kota Sangatta untuk mengatisipasi lonjakan pendemi Covid-19 bakal dilaksnakan hari ini.

Informasi ini disampaikan langsung Satgas Covid-19 Kutim melalui video yang disebar di grup WhatsApp, pada Minggu, (25/7 2021) kemarin.

“Selamat sore, menindaklanjuti status Kutai Timur menjadi level 4, maka Satgas melakukan pencegahan bagaimana agar Covid-19 itu tidak terlalu menyebar di Kutai Timur khususnya, kita akan melakukan upaya penyekatan di dalam kota,” ujar Awang Nanta, Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiap-siagaan BPBD Kutim.

Adapun sekanerio penyekatan, disebutkan antara lain di Jalan Yos Sudarso I sampai Jalan Yos Sudarso IV. Stidaknya, ada 6 simpang yang akan disekat selama pemberlakuan PPK level 4 yang diperpanjang dan berlaku mai 26 Juli – 08 Agustus 2021, yaitu Simpang Karya Etam, Simpang Dayung, Simpang Munte, Simpang Pendidikan, Simpang Telkom, dan Simpang Patung Singa.

“Ini kita akan lakukan penyekatan atau mengurangi pergerakan masyarakat dari pukul 17.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita, terhitung dari 26 Juli sampai dengan 8 Agustus. Untu ity diumbau kepada masyarakat dalan wilayah kota Sangatta untuk bisa bekerjasama apa yang menjadi keputusan bersama pemerintah dan Forkopimnda atau Satgas Covid-19 Kutai Timur,” jelas Awang Nanta.

Dia menambahkan, untuk arus lalu lintas bus perusahaan dan kendaraan lain akan dialihkan melalui jalur-jalur alternatif yang tidak disekat, Simpang Telkom – Jl. Soekarno Hatta – Bukit Pelangi – Pendidikan – Ring Road (jalan baru) – Satlantas/Koramil Sangatta Kota – Siponegoro – Simpang Patung Singa.

“Kemudian untuk rumah makan, cafe dan angkringan atau kedai kita batasi sampai pukul 21.00 Wita tutup, baik itu toko-toko seperti Indomaret, Alfamidi, dan totoh-tokoh besar yang bisa menyatakan kerumanan itu sampai pukul 21.00 Wita itu tutup,” terang Awang Nanta.

Begitu juga, lanjut dia, terhadap lokasi Polder, Taman Bersmi atau Eks STQ dan tempat penjualan atau angkringan di kawasan Bukit Pelangi akan ditutup, sama pada waktu atau jam yang dimaksud tersebut.

“Dan besok mungkin sudah mulai kami laksanakan mulai jam 5 soere (17.00 Wita), sekali lagi harapannya kepada masyarakat Sangatta untuk bisa memahami dan bekerjasama dengan kita semua dalam rangka mencegah atau mengurangi penyebaran Covid-19 di Kutai Timur ini,” tutup Awang Nanta.

Informasi status PPKM level 4 ini, Senada dengan penyampaian Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim HM Jauhar Effendi, bahwa sudah delapan daerah di Kaltim yang diterapkan PPKM Level 4. Setelah sebelumnya Balikpapan, Berau dan Bontang. Kini menyusul Samarinda, Kutai Kertanegara, Kutai Barat, Penajam Paser Utara dan Kutai Timur.

Hanya dua daerah di Kaltim yakni Kabupaten Mahakam Ulu dan Paser tidak masuk status PPKM Level IV hingga 8 Agustus 2021 atau hingga dua pekan ke depan.

“Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4,” ujar Jauhar Effendi saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor dakam Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).

Lantas apa pengertian soal PPKM Level 4 ini, pertanyaan semacam ini bermunculan usai pemerintah mengganti istilah pengetatan dari PPKM darurat. Kini istilahnya berganti menjadi PPKM level 3 dan 4, yang mulai berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/2021) hingga Minggu (25/7/2021).

Istilah ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dan diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021).

Adapun penjelasan soal maksud PPKM level 4 dijelaskan sesuai dengan rekomendasi WHO soal situasi Corona di sebuah wilayah. Untuk level 4, adalah situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sementara itu, dalam aturan serupa, ada pula istilah PPKM level 3, dimana artinya adalah kondisi di mana ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut. (Red).