1 Anggota DPRD Kutim Positif Covid-19, Hearing Pansus Raperda Ketenagakerjaan bersama Serikat Buruh Ditunda

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sangga Langi
Kronikkaltim.com – Penyebaran pandemi Covid-19 ternyata juga berdampak pada kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Satu anggota dewan dinyatakan positif terkena Covid-19 sehingga rapat beberapa komisi dan pansus di parlemen terpaksa ditunda. Salah satunya penundaan hearing terkait Raperda ketenagakerjaan bersama dengan serikat pekerja dan serikat buruh.
“Karena kondisi covid-19 ini meningkat, kemudian anda anggota DPRD yang juga kena sehingga kita batalkan agenda hearing yang setengah dua (pukul 13.30 Wita-Red),” ucap Basti Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutim, Selasa, 13 Juli 2021 sore.
Dikatakannya, pukul 13.00 Wita merupakan agenda hearing bersama dengan serikat perkerja dan serikat buruh untuk membahas terkait Raperda tentang ketenagakerjaan.
“Tapi setelah saya komunikasi ke pimpinan dan teman-teman, mengingatkan agar hearingnya ditunda. Cukup satu kali saja, Apindo aja dulu,” jelas Basti.
Selain anggota dewan, virus juga disebut menjangkiti satu anggota persidangan di gedung wakil rakyat tersebut. Basti mengatakan, penundaan agenda hearing dengan serikat pekerja semata-mata menjaga dan mengurangi resiko penularan pandemi tersebut.
“Kita tidak mau nanti banyak lagi yang kena (Covid-19), heraing kita batalkan dan kita kirim surat pembatalan untuk serikat. Terlanjur sudah tadi Apindo hadir terpaksa kita lanjutkan, itupun juga tadi kita tidak terlalu banyak pembahasan, hanya memberikan RAB. Setelah mereka pelajari baru dia serahkan ke kami apa yang menjadi masukan-masukan mereka,” tutup legislator PAN tersebut. (Red).