Sikapi Gugatan, KNPI Kutim Versi Felly Layangkan Surat ke Pemkab, Minta Aset Dikusai Penggugat Ditarik

Kronikkaltim.com – Ketua DPD KNPI Kutai Timur Felly Lung telah menerima kabar adanya gugatan kepada Gubernur Kaltim, Bupati Kutim, DPRD Kutim terkait penyelenggaraan musda KNPI Kutim pada 6 Juni 2021, yang dialamatkan ke Pengadilan Negeri Samarinda, bernomor 102/Pdt6/2021/PN, tertanggal 15 Juni 2021.
Gugatan juga turut dilayangkan kepada DPD KNPI Kaltim sebagai tergugat 1, beserta ketua OC dan ketua SC Musda DPD KNPI Kutim 6 Juni 2021, sebagai tergugat 2 dan tergugat 3. Adapun gubernur, bupati Kutim, dan DPRD Kutim, merupakan tergugat 4, tergugat 5, dan tergugat 6. Serta turut digugat yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim sebagai tergugat 7.
Menyikapi hal tersebut Felly Lung dan Kahirudin telah melayangkan surat ke ke Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, dalam suratnya tersebut atas nama DPD KNPI Kab Kutim yang terdaftar di Kesbangpol Kab Kutim Nomor P.220/ 462/ Kesbangpol/ VI/ 2021 dengan legalitas organisasi yang resmi yang diterbitkan dan terdaftar di Kabupaten Kutai Timur Nomor KEP. 002/ DPD KNPI/ KT/ VI/ 2021, meminta pemkab untuk melakukan pengecekan, inventarisasi, audit dan penarikan aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini dikuasai oleh salah satu penggugat yang tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk menggunakan atau menguasai aset tersebut.
Felly Lung menegaskan, mendukung penuh pemerintah mengimplementasikan good goverment dalam memastikan aset milik daerah tidak disalahgunakan.
“Haknya apa menguasai aset pemerintah? Terlebih pada porsi kasus saat ini, tidak elok pemerintah digugat tapi masih menggunakan aset pemerintah,” tegas Felly, Rabu, 7 Juli 2021.
Menggugat pemerintah, lanjutnya, sama saja tidak setuju dengan kebijakan pemerintah, keputusaan pemerintah, bahkan kehadiran pemerintah.
“Tapi malah aset pemerintah tetap mau dipakai tanpa landasan hak yang kuat untuk bisa menggunakan, menguasai, dan memanfaatkan aset pemerintah tersebut. Lebih baik dikembalikan agar tidak menimbulkan hal-hal negatif yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan pertanggungjawaban juga dengan penegak hukum,” ucapnya.
“Kami DPD KNPI Kutim akan menggunakan Gedung KNPI beserta kendaraan roda empat yang informasinya ada 2 unit. Sebelum kami menggunakan, kami meminta pemerintah memeriksa dan memastikan aset tersebut sesuai keberadaannya agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari bagi kami sehingga hand overnya bisa clear,” lanjut Felly tegas.
Terkait gugatan yang diarahkan ke banyak pihak, Felly menghormati langkah tersebut, selama bisa membuktikannya. Tapi jika tidak bisa membuktikan, menurut Felly, maka sama saja menjatuhkan wibawa pemerintah, baik Gubernur Kaltim dan Bupati Kutim.
“Tentu hal tersebut tidak bisa dianggap lelucon. Jelas sanksi sosial akan melekat dari masyarakat di luar gugatan balik dari KNPI Provinsi,” pungkasnya. (Rey/Red).