Kadisdik Kutim Beri Penjelasan Soal PPDB 2021, Begini Katanya

Kronikkaltim.com – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di seluruh tanah air telah dibuka pada Juni 2021 lalu, termasuk PPDB di Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Ada perbedaan PPDB 2020 dengan PPDB 2021, perubahan aturan PPDB 2021 ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Kejuruan.

Aturan PPDB 2021 ini telah diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim pada 7 Januari 2021 dan tercatat pada Berita Negara Tahun  2021 Nomor 6.

Pasal 17 ayat (2) domisili calon peserta didik PPDB 2021 dalam zonasi berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Berikutnya pada ayat (3) menyebutkan, dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik dalam PPDB 2021 karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Adapun Keadaan tertentu dalam PPDB 2021 diatur di ayat (4) meliputi: a. bencana alam; dan/atau b. bencana sosial.

Pasal 18 ayat (3) sekolah memprioritaskan peserta didik dalam PPDB 2021 yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kutim, Roma Malau menyatakan, PPDB 2021 sudah berjalan sesuai mekanisme dan aturan Kemendikbud bahwa terdapat tiga jalur seleksi untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu: sistem zonasi, jalur prestasi, dan jalur afirmasi

Bagi tingkat Sekolah Dasar (SD) kuota PPDB Kutim 2021 melalui jalur zonasi ini mencapai 73% dari kapasitas siswa di satu sekolah.

“Penerimaan siswa baru (Kutim) itu sesuai sudah aturan Kemendikbud bahwa ada zonasi, jalur zonasi ini 73 persen dari jumlah dan daya tampung sekolah,” ujar Roma Malau usai menghadiri ramah tamah kelulusan 137 guru PAUD Kutim di ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Bukit Pelangi, Selasa (29/6/2021).

Selanjutnya, kata Roma Malau, jalur afirmasi. Jalaur afirmasi memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah dalam PPDB Kutim 2021.

Adapun jalur prestasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK berdasarkan peraturan PPDB tahun ini, yaitu memberikan apresiasi terhadap anak-anak tingkat SMP dan SMA yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik dalam PPDB Kutim 2021.

“Jadi tiga ini merupakan satu kesatuan dalam pendaftaran siswa baru,” tutur Roma Malau.

Sempat terjadi kendala dalam proses input data PPDB Kutim 2021, Roma Malau mengatakan, itu terjadi karena sistem yang sempat mengalami trouble.

“Itu hari pertama saya, saya kan sempat keliling juga. Namanya juga sistem ya, itu yang langsung dari kementerian, tapi itu sampai jam berpa (hari itu) sudah langung baik,” tutupnya. (Adv/Red).