PPKM Mikro Jilid 5 di Kutim Berlaku 22 Juni hingga 5 Juli 2021

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) kembali menetapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro karena situasi pandemi yang belum kunjung berakhir. PPKM mikro yang kali ini merupakan perpanjangan kelima, berlaku mulai 22 Juni sampai dengan 5 Juli 2021.

PPKM mikro ini tertuang dalam SE Nomor: 366/657/BPBD/VI/2021, tentang pembatasan pelaksanaan PPKM mikro dan kabupaten serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat RT, desa/kelurahan. PPKM mikro berlangsung selama 14 hari dan akan dievalyasi lebih lanjut. SE tersebut ditandatangani Bupati Kutim, Ardinasyah Sulaiman pada, 21 Juni 2021.

Kepala BPBD Kutim, Syafruddin menjelaskan, surat edaran terkait perpanjangan kelima PPKM mikro sebagai upaya menanggulangi Covid-19 dan mengatisipasi varian baru dari pandemi tersebut sudah disampaikan ke tingkat kecamatan agar segera ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuat surat edaran, sudah dibuat oleh satgas yang dikirim ke kecamatan untuk PPKM mikro. Termasuk didalamnya memantau pelaku-pelaku perjalanan dan melporkan secara berkala. Seperti yang pernah kita lakukan sebelumnya dan itu sudah berlaku surat edaran itu kepada pak Camat,” ujar Syafruddin Selasa, 29 Juni 2021.

Syafruddin bersyukur, hingga kini belum menerima laporan jika ada warga Kutim yang terpapar Covid varian baru. Diketahui, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengkategorikan varian lambda sebagai ‘variant of interest’ pada 17 Juni lalu.

“Sepengetahuan saya (varian baru) belum ada, kalau ada pasti sudah dilaporkan oleh Dinas Kesehatan, tapi ini belum ada,” tuturnya.

Syafruddin menagatakan, dalam mengatisipasi pandemi tersebut penjagaan terhadap pendatang di gerbang masuk Kutim terus dilakuakan. Termasuk penjagaan yang dilakukan oleh satgas Covid-19 sejak dua hari terkahir.

Dia berharap agar mayarakat tetap menjaga dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhike rumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi.

“Paling tidak masyarakat tetap patuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M,” tutup Syafruddin. (Red).