F-AKB DPRD Kutim Sepakat Pendapat Bupati Terkait Raperda Ketenagakerjaan

Kronikkaltim.com – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (F-AKB) DPRD Kutai Timur (Kutim) memandang pendapat Bupati terkait Raperda ketenagakerjaan telah sejalan dengan keinginan masyarakat.

Hal tersebut dikemukakan juru bicara F-AKB, Asmawardi saat menyampaikan pandangan umum pihaknya terhadap pendapat pemerintah daerah terkait Raperda tersebut, di rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (14/6/2021).

Pada prinsipnya, F-AKB DPRD Kutim menyetujui dan sepakat jika Raperda tentang ketenaga kerjaan dapat segera dilanjutkan pada tahapan pembentukan Pansus dan menjadi peraturan daerah (Perda)

“Fraksi Amanat Keadilan Berkarya sepakat dengan pendapat Bupati bahwa agency pembahasan raperda ketenagakerjaan ini menjadi penting bagi Kabupaten Kutai Timur, dikarenakan kondisi masyarakat Kutai Timur yang sebagian besar berprofesi sebagai buruh atau tenaga kerja yang tunduk pada ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dikatakanya, setelah pengesahan Omnibus Law yang didalamnya juga termasuk undang – undang ketenagakerjaan yang kemudian diikuti dengan pengesahan.

“Maka sudah barang tentu pembahasan Raperda ini menjadi hal penting dan sudah sepatutnya dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu pembentukan Pansus dan pembahasannya,” tutur Asmawardi. (Adv).