DPRD-Pemkab Kutim Gelar Sidang Paripurna, Godok 5 Raperda Ini untuk Jadi Perda

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama Pemkab Kutim menggelar sidang Paripurna membahas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini degalar di ruang utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (14/6/2021).

Pembahasan 5 rancangan produk hukum daerah tersebut dipimpin Ketua DPRD Kutim, Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar. Raperda ini antara lain tentang ketenagakerjaan dan perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi, serta Raperda pembentukan 11 desa.

Adapun agenda rapat paripurna terkait Raperda ketenagakerjaan yaitu penyampaian tanggapan fraksi-fraksi dalam dewan terhadap pendapat Bupati mengenai Raperda inisiatif dewan tentang ketenagakerjaan. Tujuh fraksi dalam dewan itupun secara bergantian membacakan tangggapan pihaknya.

Fraksi tersebut diantaranya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasdem, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Fraksi Demokrat, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) dan yang terkahir Fraksi Golkar yang dibacakan oleh Arang Jau.

Untuk Raperda perubahan Perda nomor 10, 9 dan 8 tahun 2012 tentang retribusi dan pembahasan Raperda tentang pemekaran 11 desa yaitu agenda paripurna tentang tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan. Tanggapan pemerintah daerah tersebut dibacakan oleh Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Adapun 11 desa yang akan dibentuk melalui produk hukum daerah tersebut diantaranya, Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan dan Miau Baru Utara, . (Adv).