Pemkab Kutim Sepakat Sahkan Rapedra Inisiatif Dewan Terkait Norkotika

Kronikkaltim.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyepakati untuk melaksanakan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Setkab Kutim, Suko Buono saat pada pendapat akhir kepala daerah dalam rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim terkait laporan hasil kerja pansus terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika dan penghesahaannya, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/2021).
Dikatakannya, atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap anggota DPRD Kabupaten Kutim yang terhimpun dalam badan pembentukan Perda yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan raperda dimaksud.
“Setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan sebagaimana diatur dalam peraturan undang-undangan akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama-sama antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba,” ucap Suko.
Persetujuan bersama, kata dia, merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi Perda, proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan perubahan yang baik dan berkualitas.
Lebihlanjut Suko Buono mengatakan bahwa setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan yang pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok keseopakatan sesuai dengan laporan hasil kinerja badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kutai Timur, memperhatikan dinamika pembahasan antara anggota Bapemperda DPRD bersama dengan tim pembahasan Raperda pemerintah daerah serta harmonisasi bersama biro hukum Provinsi Kalimantan Timur terdapat pokok-pokok kesepakatan yang perlu disempurnakan dalam Raperda yaitu penyempurnaan redaksi dan penambahan beberapa pasal serta penyempurnaan legal drafting pada beberapa kalimat di Raperda dimaksud.
“Setelah mendengar dan mencermati penyampaian laporanBapemperda DPRD dan persetujuan anggota DPRD. Saya selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi Perda,” tegasnya.
Dia menambahakan, menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan terdapat berbagai pandangan masukan dan saran yang sangat konsumtif bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi, untuk itu diyakini bahwa semuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya perumusan peraturan daerah yang terbaik dan berkualitas.
“Semoga apa yang telah kita ilakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kutim,” harapnya.(adv/Rusli Nobi/Red).