DPRD Kutim Jelaskan Isi Rapera Terkait Narkoba

Kronikkaltim.com – Juru Bicara Pansus rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkoba, Narkotika, Fisikotrapika dan Zat Adiktif lainnya DPRD Kutai Timur (Kutim), Sobirin Bagus memaparkan berbagai hal terkait Raperda tersebut.

Paparan legislator PKB itu disampaikan dalam rapat Paripurna ke-19 DPRD Kutim terkait laporan hasil kerja pansus yang dimaksudkan tersebut, di ruang sidang utama DPRD, Rabu (9/6/2021).

Dijabarakannya, barkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang selanjutnya disebut Napza adalah narkotika psikotropika dan bahan yang menyebabkan adiksi atau ketergantungan yang membahayakan kesehatan masyarakat, secara garis besar Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan narkoba dan narkotika mengatur fasilitasi yaitu upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Selanjutnya segala upaya, usaha dan tindakan yang dilakukan secara sadar dan bergantung bertanggung jawab yang bertujuan untuk meniadakan dan atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan narkotika, kemudian penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum,” Jelas Sobirin Bagus.

Lebihlanjut Sobirin Bagus menjelaskan bahwa Raperda tersebut memuat 13 bab dan 48 pasal yang mengulas secara rinci mengenai segala upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza, dimana terkait pencegahan dimulai dari satuan terkecil yaitu keluarga yang diatur pada pasal 10 menyusun pencegahan pada lingkungan masyarakat sebagaimana diatur pada pasal 11, 12, 13 hingga sampai dengan pasal 16. Mengatur pencegahan melalui satuan pendidikan pada pasal 17 dan 18, mengatur pencegahan melalui organisasi kemasyarakatan pada pasal 19 sampai pasal 22, mengatur pencegahan melalui instansi pemerintahan lembaga pemerintahan daerah dan DPRD.

“Selanjutnya metode pencegahan juga diatur dalam Raperda ini pada pasal 23 mulai usaha, tempat usaha, hotel, penginapan dan tempat hiburan. Lebihlanjut dalam pasal 24 diatur tentang pencegahan melalui rumah kost dan atau asrama, pencegahan melalui tempat ibadah diatur pada pasal 25, pencegahan melalui media massa diatur dalam pasal 26 jika menilik dari serangkaian pasal yang mengatur tentang upaya pencegahan tersebut maka seluruh lini dari yang terkecil sampai yang terbesar telah disentuh di dalam Raperda ini,” Ucap Politisi PKB tersebut. Raperda ini juga memuat masalah penanggulangan sebagaimana diatur pada pasal 27 hingga pasal 30, masalahkalah rehabilitasi juga merupakan fokus dari Raperda ini yang juga telah diatur pada pasal 31 hingga sampai 36 sehingga secara terperinci, Raperda ini telah memuat segala hal terkait pencegahan dan penanganan atau perehabilitasi yang menjadi fokus dari program P4GN dan kemudian menjadi dasar disusunnya peraturan Raperda ini,” jelasnya.

Untuk masalah pendanaan hingga laporan monitoring dan evaluasi, kata dia, juga telah diatur secara rinci dalam Raperda tersebut. Keterlibatan masyarakat dan komponen pemanfaatan sistem informasi untuk membantu terlaksananya tujuan dasar dari pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan napza juga telah diatur dalam Raperda.

“Raperda ini telah mengatur sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang mungkin saja terjadi dalam proses pelaksanaan Raperda ini, nantinya secara resmi akan menjadi Perda, sehingga antara dasar hukum yang menjadi landasan Raperda ini hingga penjabaran pasal demi pasal yang terdapat dalam batang tubuh dari Raperda yang telah berjalan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Indonesia saat ini telah berada dalam kondisi darurat narkoba berdasarkan data Badan Narkotika Nasional yang menyatakan transaksi narkoba yang ada di Indonesia menempati peringkat tertinggi diantara negara-negara ASEAN dengan nilai transaksi mencapai angka 48 terliun berdasarkan data tersebut maka program pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba menjadi hal yang harus mendapatkan perhatian yang serius dari seluruh elemen bangsa ini

Secara gelobal penggunaan dan peredaran gelap narkoba telah mempengaruhi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, olehkarena itu wujud nyata komitmen bersama untuk bersatu menciptakan hattrick Indonesia sebagai negeri yang bebas dari narkoba telah dicanangkan oleh pemerintah melalui kebijakan dan strategi nasional Badan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba.

“Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kalimantan Timur harus segera melakukan upaya antisipasi terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin masif, dikarenakan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan data BNN adalah provinsi peringkat ke 2 paling banyak menggunakan narkoba setelah DKI Jakarta. Oleh sebab itu Raperda ini menjadi satu kekuatan penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Kutim. Kami sangat berharap agar ini dapat segera disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur dan selanjutnya dapat dilaksanakan dan memperoleh hasil sebagaimana yang diharapkan kita semua,” tutur Sobirin. (Adv/RN/Red).