Bupati Kutim Paparkan Berbagai Hal Terkait Reforma Agraria, Ini Katanya

Kronikkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman memaparkan berbagi hal mengenai reforma agraria yang berkaitan erat dengan penataan aset dan akses daerah.
Paparan tersebut disampaikan Ardiansyah usai mengikuti Rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2021 di Kabupaten Kutim. Pun disampaikan di akun facebook resminya, Kamis, 10 Juni 2021.
“Reforma Agraria merupakan nawacita dari Bapak Presiden Joko Widodo untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi melalui Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur bekerja sama dengan Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu lalu sudah mengirimkan surat revisi tata ruang kepada kementrian terkait,” tulis Ardiansyah.
Dikatakannya, lebih dari 50% kawasan Kabupaten Kutai Timur masuk ke dalam kawasan hutan, sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan dan Sangatta Selatan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat.
Disamping itu, lanjut dia, sampai saat ini telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya, sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik Agraria.
Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutai Timur ini disebutkan dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses. Menurutnya, adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah, mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.
“Alhamdulillah, untuk beberapa wilayah, misalnya di Sangatta Selatan ada 10.000 bidang mengacu kepada 7800 hektar yang sudah disepakati dan kita masih menginginkan sampai dengan 23.000 hektar lahan enclave. Pemetaan lahan untuk kebun, lapangan usaha, jalan dan kawasan pemukiman penduduk,” urai Ardiansyah.
Ditambahkannya, danya legalisasi tanah akan membuat masyarakat merasa aman dan terjamin hak atas kepemilikan tanahnya. Pemerintah Daerah pun akan mendapakan kemudahan dalam menata potensi daerah yang ada memberikan bantuan kepada masyarakat yang telah disertifikatkan tanahnya.
“Kami terus melakukan langkah progresif untuk memprioritaskan persoalan tersebut, mengingat ini adalah salah satu komitmen ASKB pada saat kampanye. Kami berharap rakor pada hari ini menjadi starting point dan di tahun 2023 sudah selesai persoalan tanah,” tutup Ardiansyah.
Dilansir pro.kutaitimurkab.go.id, Rabu (9/6/) rapat Koordinas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) digelar diruang Meranti, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (9/6/2021).
Rapat dimaksud adalah Garapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Mengusung tema “Menata Kawasan Transmigrasi dan Pelepasan Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Keselarasan Aset dan Akses di Kabupaten Kutai Timur”. Pengambilan tema ini disesuaikan dengan adanya potensi Tanah Obyek Reforma Agraria pada Kawasan Transmigrasi serta daerah Pelepasan Kawasan Hutan.
Di 2023 nanti, Ardiansyah berharap program itu bisa diselesaikan. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) berdasarkan Keputusan Bupati Kutim Nomor 590/K.88/2021.
Ardiansyah pada kegiatan ini mengatakan, GTRA merupakan sebuah kelompok tugas lintas sektoral sesuai arah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Menteri ATR BPN. Beranggotakan pejabat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pelaksanaannya berada di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
“Hal lain yang tidak bisa diabaikan adalah lebih dari 50 persen kawasan Kabupaten Kutim masuk ke dalam kawasan hutan. Sehingga rentan akan sengketa maupun konflik pertanahan, khususnya daerah di sekitar Taman Nasional Kutai (TNK) di Kawasan Kecamatan Teluk Pandan yang sudah banyak ditempati oleh masyarakat,” jelasnya.
Disamping itu, sambung Ardiansyah, sampai saat ini, telah banyak masyarakat yang mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, namun belum mendapatkan kepastian dari kepemilikan tanahnya. Sehingga dapat menimbulkan permasalahan seperti adanya ketimpangan penguasaan atau pun sengketa konflik agraria.
“Untuk itu, Tim Gugus Tugas Reforma agraria Kabupaten Kutai Timur ini dibentuk supaya dapat memfasilitasi dan mendorong percepatan penataan aset dan akses,” terangnya.
Menurut Ardiasyah, adanya kebijakan pemerintah tentang Reforma Agraria menjadi solusi dalam upaya menata hubungan kembali antara masyarakat dan tanah. Mulai dari kepemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanahnya, sehingga nantinya masyarakat punya jaminan hak atas tanahnya.
Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kutim yang terdiri dari OPD berbagai lintas sektor, diharapkan dapat memberikan persepsi dan masukan terkait tanah-tanah yang berpotensi menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria. Sehingga dapat ditindak lanjuti di kemudian hari untuk pembuatan sertifikat tanah masyarakat di Kutim.
“Adanya legalisasi tanah akan membuat masyarakat merasa aman dan terjamin hak atas kepemilikan tanahnya. Pemerintah Daerah pun akan mendapakan kemudahan dalam menata potensi daerah yang ada memberikan bantuan kepada masyarakat. Khususnya yang telah disertifikatkan tanahnya,” sebutnya.
Melalui kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutim, dia berharap dapat mewujudkan “pilot project” (proyek percontohan) Kampung Reforma Agraria. Yaitu suatu kampung atau desa yang telah dilakukan penataan aset maupun perbaikan akses sarana dan prasarana. Kampung Reforma Agraria ini akan menjadi wujud keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah tersebut. OPD-OPD di Kabupaten Kutim diharapkan dapat berperan aktif dan saling berkoordinasi untuk dapat menyukseskan kegiatan Reforma Agraria di Kabupaten Kutim ini. Sehingga nantinya dapat mewujudkan pemerataan dan peningkatan ekonomi lokal masyarakat Kutim. (*).