Sekdes Sanggatta Utara Minta Ketua RT yang Sudah Tak Menjabat Kembalikan Aset

Kronikkaltim.com – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Sangatta utara, Durahman, menghimbau kepada Rukun Tetangga (RT) yang tidak menjabat lagi untuk dapat mengembalikan semua iventaris Rt yang digunakannya kepada Rt terpilih sehingga perogram pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik.

“Itu sudah ada aturannya, ya kalau sudah tidak menjabat semua harus dikembalikan karena itu aset Rt bukan Aset pribadi, jadi Rt terpilih dapat dengan cepat bekerja dalam melayani masyarakat,” ujar Durahman saat di temui fokuskaltim.co di sela-sela pelayanan ke masyarakat, Rabu 02/06/2021.

Hal itu berdasarkan fakta dan temuannya di lapangan, banyak warga dan Rt terpilih yang mengatakan bahwa aset Rt masih dikuasai Rt terdahulu sehingga pelayanan masyarakat terhambat.

“Ada laporan dari warga jadi saya turun kelapangan dan betul adannya, jadi harap dikembalikan kan itu aset negara bukan pribadi,” katanya.

Aset Rt merupakan aset negara sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang. sehingga jika ada yang menguasai aset negara demi kepentingan pribadi dapat dikenakan dipidana sesuai hukum yang berlaku.

“kalau penyampaian dan musyawarah sudah dilakukan dan tidak menemukan solusi, yang kami akan bawa ke jalur hukum, karena menguasai aset negara itu melanggar undang-undang,” tambah Durahman.

Untuk itu kami selaku pihak Desa akan terus berkoordinasi ke pihak -pihak terkait untuk masalah ini dan berharap kepada Rt terpilih melaporkan jika ada penguasaan aset Rt oleh pejabat terdahulu agar kejadian seperti ini tidak terulang dikemudian hari.

“ya kita akan terus menjalin komunikasi, dan kita akan tunggu itikad baik dari Rt yang sudah tidak menjabat agar mengerti,” katanya.