Legislator PAN Kaltim M Nasiruddin Sosper Bantuan Hukum di Desa Sekerat
Kronikkaltim.com – Anggota DPRD Kaltim, M Nasiruddin, SH menekankan pentingnya pemberian bantuan hukum, utamanya bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Ini disampaikan usai sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Senin (24/5/2021).
“Jadi memang mengapa kita mengambil sosialisasi Perda bantuan hukum ini khususnya di Desa Sekerat, karena kita melihat bahwa hampir, mayoritas masyarakat disini berprofesi sebagai petani. Kemudian kita ketahui bahwa beberapa tahun belakang ini, Sekerat ini salah satu desa yang mejadi kawasan industri. Masuknya perusahaan pabrik semen Kobexindo, kemudian ada BCIP methanol,” ujar M Nasiruddin.
Dengan adanya kedua industri tersebut, kata M Nasiruddin, secara otmastis akan berentetan dengan sejumlah permasalahan, termasuk masalah pembebasan lahan masyarakat yang tentunya membutuhkan pendampingan dalam hal bantuan hukum.
“Makanya kita mengadakan sosialisasi sebagai pembekalan pengetahuan kepada masyarakat ketika mendapat persoalan hukum. Jadi tidak adalagi masyarakat yang ketika mendapat permasalahan tidak membawanya ke ranah hukum, harapannya seperti itu. Kebetulan nara sumber yang kita hadirkan dalam Sosper itu dari Universitas Mulawarman yang secara pendidikan memang mereka sudah pakar soal hukum,” tuturnya.
Baca juga: Warga Desa Sekerat Sambut Baik Sosper Bantuan Hukum DPRD Kaltim
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan Perda bantuan hukum yang dijalankan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk untuk membantu masyarakat yang tidak mampu ketika mengalami permasalahan hukum, tidak dipungut biaya alias gratis atau cuma-cuma.
“Bantuan hukum ini gratis, makanya seperti yang disampaikan tadi ketika mengajukan bantuan hukum otamatis ada siyarat-siyarat yang harus dipenuhi. Semisal surat keterangan tidak mamupu dari aparat pemerintah desa, kemudian kartu keluarga dan lain sebagainnya, itu yang menjadi syarat utama. Ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu, tidak dipungut biaya. Bahkan ketika ada tim advokasi ini yang memungut biaya dari masyarakat ada aturannya (sanksi), ada acaman hukumnya,” jelas M Nasiruddin. (Red).