DPRD Kutim Sampaikan Laporan dan Rekomendasi Pansus Atas LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2020

Kronikkaltim.com – Rapat paripurna ke-17 mengenai penyampaian laporan panitia khusus (pansus) dan rekomendasi tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2020 digelar di Ruang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (19/5/21) sore.

Dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampimngi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dan Sekretaris Dewan Ikhsanuddin Syerpi, paripurna tersebut durut dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang.

Dikatakan Joni, setelah mengamati, mencermati, dan menyesuaikan, maka pansus LKPJ akan menyampaikan laporan dan rekomendasi mengenai LKPJ Bupati Kutim tahun anggaran 2020.

Sementara itu, laporan Pansus LKPJ dan rekomendasi LKPJ dibacakan oleh Ketua Pansus LKPJ Faizal Rachman. Dia membacakan laporan tersebut dengan lantang, sesuai keputusan yang sudah ditetapkan dam dimusyawarahkan.

“Dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan, maka pansus LKPJ telah melaksanakan dengan diberi waktu, dan rapat dilakukan secara berkala,” ucapnya.

Dia mengatakan, sesuai amanat Permendagri tim Pansus LKPJ telah melakukan pengamatan dan mencermati. Bahwa, dapat dikemukakan beberapa hal.

“Yaitu, penyampaian LKPJ tidak tepat waktu. Ini untuk menilai keseriusan pemerintah daerah, kami sangat menyayangkan penyampaian ini dilakukan terlambat dilakukan pada April, sehingga ini seharusnya telah matang secara administrasi,” ucapnya.

“Ini dilakukan sekali dalam setahun, tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” lanjut Faizal. (adv)