Tragis, Pembunuhan Berencana Dilakukan Pasturi di Sangkulirang karena Dendam

Kronikkaltim.com – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi belum lama ini di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Dari hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengetahui motif kematian korban.
Korban diketahui bernama HL (51), karyawan salah satu perusahaan di Kecamatan Sangkulirang tewas akibat dibunuh oleh pelaku berinisial SM (38) dan MS (34). Motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati tehadap korban. Diketahui, kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri.
Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf dan Paur Humas Ipda Danang Wahyu R saat press rilis menuturkan, berdasarkan hasil pendalaman pembunuhan tersebut berlatar rasa sakit hati atau dendam.
Pelaku SM kesal terhadap korban, karena telah mengambil pekerjaannya sebagai kepala rombongan. Selain itu, korban juga disebut telah melaporkan pelaku sehingga dikeluarkan atau di PHK dari perusahaan.
“Para pelaku sakit hati kepada korban karena telah mengambil pekerjaan
pelaku (MS) sebagai kepala rombongan, dan atas laporan korban sehingga pelaku (SM) juga dikeluarkan atau PHK dari perusahaan,” ucap AKBP Welly Djatmiko.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Selasa, (11/5/2021) di daerah Kecamatan Sangkulirang sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya, korban pergi mengambil
uang gaji karyawan sebesar Rp. 77.860.000 di kantor perusahaan, namun sampai larut malam korban tidak kunjung tiba dirumah. Sempat timbul kekhawatiran pihak manajemen perusahaan yang kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Sangkulirang.
Keesokan harinya, Kamis (13/5/2021), Polsek Sangkulirang memperoleh Informasi, telah ditemukan jasad korban beserta kendaraan yang digunakan, tapi untuk uang sejumlah Rp. 77.860.000 dan handphone milik korban telah hilang.
Setelah tiba di TKP Personil Polsek Sangkulirang langsung melakukan oleh TKP dan di temukan barang bukti berupa pisau dapur warna kuning, yang tidak jauh dari jasad korban. Dari data dan keterangan yang berhasil dihimpun, personil Polsek Sangkulirang mencurigai seseorang yang diduga pelaku pembunuhan tersebut.
Kemudian Personil Polsek Sangkulirang dibantu oleh Koramil setempat melakukan pencarian atas keberadaan para pelaku. Hingga sekitar pukul 22:20 Wita, personil Polsek Sangkulirang beserta tim melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang saat itu sedang berada di rumah salah satu warga yang terletak di Desa Mandu Pantai Sejahtera, Kecamatan Sangkulirang. Setelah dilakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan di temukan 1 unit Hp merek Nokia warna hitam milik korban yang disimpan oleh pelaku (SM) di bawah karpet.
Dijelaskan AKBP Welly, kedua pelaku merupakan pasangan suami-istri itu sebelumnya telah merencanakan akan menghabisi korban di pondok mereka berdua. Sehingga terjadi pertiswa tragis itu pada Selasa, (11/5/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Salah satu pelaku (MS) mulanya berpura-pura mau diajak selingkuh dengan korban dipondok yang ditempati kedua pelaku.
“Akan tetapi rencana tersebut berubah
sehingga akhirnya pelaku (MS) meminta tolong kepada korban untuk diantar melakukan penagihan ke barak karyawan dengan menggunakan sepeda motor, baru berjalan sekitar 30 menit pelaku (MS) menarik rambut korban dari arah belakang sehingga pelaku (MS) dan korban jatuh ke tanah,” urainnya.
Selanjutnya, kata AKBP Welly, pelaku (MS) langsung menusukan pisau yang dipegang ke arah perut korban
dan terjadi tarik menarik pisau tiba-tiba datang pelaku (SM) yang telah membututi tadi langsung
memukul bagian leher korban hingga jatuh ke tanah.
Tak sampai disitu, pelaku (SM) diesbutian menginjak muka korban dengan mengenakan sepatu boot.
“Pada saat itu juga pelaku (MS) mengambil mata pisau
yang telah jatuh ketanah lalu mata pisau tersebut ditusukkan ke perut, telinga serta leher korban sampai korban meninggal,” bebernya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunanhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Red).