Fraksi KIR DPRD Kutim Sambut Baik Perubuhan 3 Perda Retribusi

Kronikkaltim.com – Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim) menyambut baik Rapeda perubahan Perda nomor 08, 09, dan 10 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu.

Juru Bicara Fraksi KIR, Novel Tyty menyatakan, regulasi pemerintah daerah yang berusia hampir sembilan tahun tersebut sudah tak lagi relevan dengan kondisi zaman.

“Perubahan peraturan daerah terkait retribusi daerah yang telah dimiliki Pemerintah tahun 2012 dipandang perlu dilakukan dengan pertimbangan bahwa yang ada pada Perda retribusi yang lama dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat saat ini,” ujar Novel Tyty saat menyampaikan pandangan pihaknya di Paripurna ke 16 DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).

Fraksi KIR berpandangan, dengan perubahan Perda nomor 08, 09, dan 10 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu, tarif retribusi sebagai pendapatan daerah dapat dimaksimalkan.

“Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan dan menggali sumber-sumber penerimaan daerah diperlukan adanya perluasan objek pemungutan retribusi baru adanya perubahan regulasi terkait,” terang Novel.

Dikatakannya, fraksi dalam Kebangkitan Indonesia Raya mendukung pemerintah daerah untuk dapat dilakukan pembahasan perubahan Perda restribusi daerah bersama pemerintah dan DPRD.

“Pembahasan ini tentunya dengan memperhatikan kondisi dunia usaha yang terpuruk ekonominya akibat pandemi covid 19 dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi yang terjadi saat ini,” tutur Novel. (Adv).