Fraksi PPP DPRD Kutim Sambut Baik Perubahan 3 Perda Retribusi untuk Peningkatan PAD

Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutai Timur (Kutim) mendukung perubahan Perda Nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Secara prinsip kami menyambutnya dengan baik Perubahan Perda Kutai Timur Nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum,” kata Juru Bicara Fraksi PPP DPRD Kutim, Hj. Fitriyani di rapat Paripurna dewan yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (4/5/2021).

Dikatakannya, penertiban perizinan usaha sangat penting untuk diberikan ketegasan, guna ketertiban usaha dan retribusi daerah di Kutim. Pemerintah daerah juga dinilai perlu mengsignifikan memberdayakan tenaga kerja lokal erat kaitannya dengan peretribusian daerah.

“Penertiban dengan beberapa ketentuan terhadap jenis usaha yang digeluti oleh pelaku usaha di Kutai Timur tentunya nantinya akan berdampak pada mutu jenis usaha serta peningkatan Kutai Timur Nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi,” jelasnya.

Fraksi PPP berpandangan Raperda perubahan Perda retribusi tersebut harus menyertakan secara signifikan. Titik-titik pertunjukan kerja tenaga kerja asing serta pengolahan transfer ilmu kepada tenaga kerja lokal. Dengan demikian, tenaga kerja lokal bisa merebut pasar yang lebih mengutamakan keahlian dan keterampilan.

“Pembentukan Raperda ini seharusnya menjadi momentum Untuk memanfaatkan potensi potensi yang berasal dari kita, terkait perubahan Perda retribusi perlu penegasan dalam pengaplikasian,” pungkasnya. (Adv).