Pandangan Umum F-KIR DPRD Kutim Terhadap Raperda Pembentukan Desa Pemekaran

Kronikkaltim.com – Juru Bicara Frakasi Kebangkitan Indonesia Raya (F-KIR) DPRD Kutai Timur (Kutim), Novel Tety menyampaikan pandangan umum pihaknya terhadap Rapeda pembentukan desa pemekaran dalam rapat Paripurna ke 16 DPRD Kutim, Selasa (04/05/2021).

Pandangan umum tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 47 tahun 2017 tentang Pembentukan desa persiapan.

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan teknis terhadap 11 desa persiapan tersebut maka pada tahun 2020 pemekaran telah menilai bahwa 11 desa tersebut dinyatakan layak dan telah terpenuhi untuk ditingkatkan menjadi desa untuk kemudian dengan peraturan daerah,” jelas Novel.

Fraksi KIR berharap, setelah melalui pembahasan intensif dan telah ditetapkan pembentukan desa, agar kiranya dapat memberikan pemerataan pembangunan daerah sampai ke pelosok pedesaan dan dapat mendekatkan pelayanan administrasi pemerintahan daerah kepada masyarakat yang berdomisili di wilayah desa yang akan dibentuk.

Begitupun, kata novel, terhadap tunjangan serta kelengkapan sarana dan prasarana diharapkan terpenuhi, sehingga terciptanya tata kelola yang efektif untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

“Tentunya semua ini juga ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk memudahkan tata kelola serta pengajaran yang efektif sehingga dapat menumbuhkan perekonomian pedesaan,” ucapnya.

Segala aktivitas saat ini, lanjut Novel, semakin memperkuat komitmen dalam memperjuangkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur serta dapat mendatangkan berkah dan manfaat bagi masyarakat Kutim. (Adv).