Fraksi Demokrat DPRD Kutim Dukung Perubahan 3 Perda Retribusi, Ini Katanya

Kronikkaltim.com – Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutai Timur (Kutim), Yulianus Palangiran menyampaikan pandangan umum pihaknya terkait Raperda perubahan Perda Nomor 10, 09, 08 Tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu, retribusi Jasa Usaha, dan retribusi jasa umum.

“Peraturan Pemerintah Daerah tersebut diatas memang perlu untuk direvisi guna menyesuaikan dengan kondisi kondisi terkini yang terjadi di masyarakat dalam mewujudkan perubahan,” ungkap Yulianus di rapat Paripurna dewan yang digelar di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Selasa (4/5/2021).

Yulianus juga memberikan masukan terhadap Raperda tersebut, mewakili fraksi Demokrat dengan merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah.

Dikatakannya, Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah diantaranya yang pertama pasal 8 prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi jasa umum didasarkan pada daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.

Selanjutnya, pasal 9 prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana yang pantas diterima oleh sejenis yang beroperasi pada harga pasar yang ini 3 pasal 10 kritik dan saran dalam penetapan tarif retribusi perizinan tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.

Partai Demokrat, kata Yulianus, mendukung percepatan penetapan perubahan Perda no 09 dan 08 yang disebutkan diatas.

“Sidang dewan yang terhormat, kami dari fraksi Partai Demokrat menginginkan segera dilakukannya Penetapan peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2012 dan nomor 9 tahun 2012 dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” terangnya

Dirinya juga berharap, pemerintah dapat meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, khususnya dalam pembangunan, yakni melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sumber pendapatan daerah yang dilaksanakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi daerah, perlu dibuat dengan aturan dengan memperhatikan potensi daerah,” tutur Yulianus. (Adv).