DPRD Kutim Sampaikan 6 Asas Pembentukan Perda Ketenagakerjaan

Ketua Bampemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, S.IP, M.Si usai memenyampaikan Nota Penjelasan Raperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Gedung DPRD, Kamis 29 April 2021 lalu.

Kronikkaltim.com – Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan, S.IP, M.Si menyampaikan enam asas atau pertimbangan pembentukan Perda inisiatif dewan terkait dengan penyelenggaran ketenagakerjaan.

Pemaparan itu menyusul Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda inisiatif dewan tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Kamis 29 April 2021 lalu.

“Alhamdulillah tahap awal rancangan perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan telah di Paripurnakan dan akan berlanjut ke tahap berikutnya,” terang Agusriansyah, Kamis (6/5).

Dikatakannya, dengan adanya rancangan perda tersebut harapannya dapat mengatasi permasalah yang ada terkait ketenagakerjaan. Dia menjelaskan alasannya mengapa Perda ketenagakerjaan tersebut penting untuk diadakan.

Pertama, kata dia, terdapatnya permasalahan terkait ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim. Kedua, belum adanya Peraturan Daerah Kabupaten Kutim tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sebagai turunan dari UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Ketiga, belum terciptanya sinergitas antar instansi/ badan/ lembaga/ dinas/ institusi pusat di daerah dengan instansi pemerintah daerah.

“Karena belum adanya sistem informasi dan basis data yang terintegrasi dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan,” urai Agusriansyah.

Tujuan selanjutnya, yaitu sebagai bentuk perwujudan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan serta pemberdayaan tenaga kerja daerah secara optimal dan manusiawi serta sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.

Kelima, perlunya payung hukum yang jelas, tegas, komprehensif, integral, dan terpadu dalam rangka penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Kutim yang bersifat keharusan dan mengikat.

Terkahir atau keenam, Agusriansyah menguraikan “Ranperda tersebut diperlukan untuk mengatur dalam hal pencegahan, perlindungan, penanganan, peempatan, pendanaan, kemitraan dan jejaring, sistem informasi, partisipasi masyarakat, pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan, dan pengawasan,” pungkasnya. (Adv).