Bupati Kutim Imbau Warga Segera Tunaikan Zakat

Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan besaran atau nominal zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah berdasarkan keputusan bersama dengan jumlah 2,5 Kilogram perjiwa.

Dikutip dari kutaitimur.kab.go.id, jika dikonversi berupa uang berdasarkan perhitungan rata-rata konsumsi dan harga beras di Kutim, maka besaran zakat fitrah 2021 dengan 2,5 kilogram perjiwa senilai Rp 40 ribu (nilai tertinggi perjiwa), Rp 35 ribu (nilai pertengahan perjiwa) dan Rp 25 ribu (nilai terendah perjiwa). Sedangkan Fidyah sebesar 30 ribu perjiwa perhari.

Dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah tersebut, diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat Kabupaten Kutim.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Kutim Ardianysah Sulaiman di ruang kerjannya, Jumat, 7 Mei 2021, mengimbau masyarakat Kutim untuk segera menunaikan zakat di saat bulan Ramadhan yang masih tersisah.

“Assalamu Aalaikum wr,wb, saya Drs H Ardiansyah Sulaiman, MSi, Bupati Kutai Timur dalam kesempatan ini mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur pada kesempatan ini ayo kita segera mengeluarkan zakat kita, baik itu fitrah, zakat mal, dan lain-lain infak, sedekah dan kita isi pada saat masih ada tersisa bulan Ramadhan ini beberapa hari, kita keluarkan zakat kita untuk membersihkan diri dan harta kita, dan saya mengajak kepada masyarakat juga, ayo kita cinta zakat. Terima kasih waaslamu alikum war, wb,” ucap Ardiansyah. (Adv).