Fraksi Nasdem DPRD Kutim Dukung Perubahan 3 Perda Retribusi

Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Nasdem DPRD Kutai Timur (Kutim) mendukung Raperda perubahan 3 Perda retribusi, yakni Perda Nomor 10, 09, dan 08 tahun 2012 tentang restribusi perizinan tertentu, restribusi jasa umum, dan restribusi jasa usaha, agar pemerintah daerah dapat lebih luas memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dukungan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Nasem, Piter Palnggi, dalam rapat paripurna ke-16 dewan di Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelang, Selasa (4/5/2021).

“Fraksi Partai Nasdem menyambut baik empat raperda yang telah disampaikan oleh pemerintah, Partai Nasdem juga akan memberikan beberapa masukan awal yang secara teknis akan diberikan masukkan inti dari anggota Fraksi yang menjadi anggota pansus,” ujarnya.

Fraksi Nasdem berpadangan, pemerintah memang perlu mengadakan perubahan dalam pengembangan sistem Perda tentang retribusi. Termasuk retribusi perizinan tertentu, yakni Perda Nomor 10 tahun 2012.

“Tentang perubahan peraturan daerah nomor 10 tahun 2012 tentang retribusi perizinan tertentu perlu untuk segera diadakan perubahan sehingga dalam pelaksanaan dan pengembangan sistem, mampu untuk mewujudkan kondisi yang transparan, partisipatif, dan akuntabel,” terang Piter.

Secara maksimal, lanjut Piter, diperlukan juga aparat petugas retribusi yang profesional yang mampu bekerja adil jujur dan tertib dedikasi, agar mampu bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk perubahan Perda retribusi jasa usaha, kata Piter, merupakan langkah pemerintah dalam upaya untuk melakukan kesejahteraan daerah melalui jasa usaha.

“Retribusi jasa usaha diharapkan mampu untuk dijadikan langkah oleh pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Kutai Timur,” tuturnya.

Adapun untuk retribusi jasa umum, Piter menyatakan, dapat menjadi salah satu Sumber yang berkontribusi besar dalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Perda ini penting untuk segera diadakan perubahan, karena diharapkan dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah,” ungkapnya. (adv).