DPRD Kutim Jelaskan Sistem dan Poin Masukan dalam Ranwal RPJMD

Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan

Kronikkaltim.com – Rancangan awal (ranwal) RPJMD Kutai Timur (Kutim) Tahun 2021-2026 telah memenuhi kesepakatan, meski terdapat beberapa poin masukan dan catatan-catatan. Selanjutnya, eksekutif dan legislatif akan membahas Raperda terkait dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun tersebut.

Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan menyatakan, masukan dan catatan terkait RPJMD Kutim 2021-2026 merupakan saran dan usulan anggota Bapemperda yang diserahi tugas untuk melakukan pembahasan dengan pemerintah daerah setelah melakukan pencermatan.

Ranwal RPJMD merupakan penyempurnaan rancangan teknokratik berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

“Jadi di dalam bab-bab yang mengatur di dalamnya, selain mengatur tentang aturan umum terkait geografis juga di dalamnya ada dasar hukum, di dalamnya juga mengatur tentang isu strategis dan kebijakan. Termasuk diantaranya gambaran keuangan pemerintah daerah yang akan berlangsung sampai dengan tahun 2026,” ucap Agusriansyah, 29 April 2021.

Ranwal RPJMD mencakup penyempurnaan rancangan teknokratik, penjabaran visi dan misi kepala daerah, perumusan tujuan dan sasaran, perumusan strategi dan arah kebijakan, perumusan program pembangunan daerah, perumusan program PD dan KLHS.

Sistematika penulisan hasil perumusan ranwal RPJMD, diantaranya memuat pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu srategis daerah, visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program PD, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penutup.

“Dari poin-poin itulah mengenai isu kebijakan strategis, gambaran teknokratik, imfrosisasi dari proyeksi keuangan yang akan dakukan pemerintah daerah dari tahun 2021 sampai 2026, dari sistulah dianilisis sehingga muncul masukan-masukan itu untuk menjadi tambahan atau semacam proyeksi perbaikan-perbaikan sebelum itu nanti menjadi Perda, kareana setalah ranwal itu pengajuan Raperda RPJMD yang natinya akan dibahas bersama Pansus. Nanti setelah ada kesepakatan disana maka ditetapkanlah menjadi Perda RPJMD,” terang Agusriansyah.

Legislator PKS ini menjelaskan, terdapat tujuh poin nota kesepakatan RPJMD yang akan ditanda tangani ekskutif dengan legislati. Poin ini, kata Agusriansyah, merupakan rangkuman umum dari 18 poin dari hasil analisis yang didapatkan secara faktual di lapangan.

“Contohnya isu kebijakan mengenai persoalan sampah, bagaimana agar supaya Kutim kedepan betul-bet tidak hanya dikumpulkan tapi bisa diolah menjadi sesuatu yang bisa digunakan kembali oleh masyarakat,” pungkasnya. (adv).