Inilah Pandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap Rancangan Awal RPJMD Kutim 2021-2026
Kronikkaltim.com – Fraksi Partai Nsadem memeberkan pandangan umumnya terhadap Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutai Timur (Kutim) tahun 2021-2026. Pandangan umum tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang Utama Gedung DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (21/4/2021) siang.
Diketahui, Fraksi Nasdem DPRD Kutim diketuai oleh Hj Kamsiah Rahman dengan Prayunita Utami, A.md sebagai
Wakil Ketua dan menjadi Sekretaris adalah Kajan Lahang. Selanjutnya Piter Palinggi, A.md dan Arfan, SE.M.Si bertugas sebagai anggota fraksi.
Dalam paripurna itu, juru bicara Fraksi Nasdem mengawali pandangannya dengan menyampaikan Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kutim dalam keadaan sehat wal afiat.
Kepada Pimpinan Rapat Paripurna, pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada Fraksi Partai Nasdem untuk menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi Partai Nasdem.
Dipaparkan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah yang merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan RPJM Nasional.
Menurutnya, kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur dalam menghadapi agenda pembangunan daerah 5 tahunan atau jangka menengah (RPJMD) tahun 2021-2026 tentu harus mengacu pada dokumen RPJPD dan hasil evaluasi pembangunan 5 tahun sebelumnya.
Kabupaten Kutai Timur disebutkan sebagai bagian pijakan untuk mengambil tema-tema pembangunan selanjutnya. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa penyusunan serta materi muatan Peraturan Daerah Kabupaten di dasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat daerah.
Ditambahkan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencana Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025, bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
Baca Juga: 7 Fraksi DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Rancangan Awal RPJMD 2021-2026
Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) juga ditegaskan sebagai dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025.
“Fraksi Partai Nasdem mengharapkan kepada Pemerintah bahwa Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021– 2026 harus sinkron dengan program pusat dalam rangka mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar daerah, antar fungsi pemerintah maupun antar pusat dan daerah, menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,” terang Fraksi Nasdem.
Fraksi ini menilai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021 – 2026, sangat penting karena akan menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kutai Timur.
Untuk itu, pihaknya menyarankan perlunya dilakukan keselarasan program pembangunan yang sesuai dengan terwujudnya masyarakat Kabupaten Kutai Timur melalui percepatan pembangunan infrastruktur dan perbaikan tata kelola pemerintah.
“Fraksi Partai Nasdem juga mengharapkan adanya perkembangan perekonomian yang sangat berpengaruh terhadap pendapatan masyarakat dewasa ini yang mana kondisi bencana global covid-19 melanda secara nasional maupun mendunia, imbas riil nya termasuk wilayah Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu, Fraksi Partai Nasdem mengharapkan program yang nyata terhadap peningkatan pendapatan masyarakat yang sangat berhubungan dengan pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang harus seusai dengan RPJMD,” jelasnya.
Diuraikan, kebijakan daerah dalam menetapkan sektor pertumbuhan ekonomi juga perlu memperhatikan kebutuhan masyarakat, penguatan investasi, pembukaan lapangan kerja baru, hingga aksesbilitas masyarakat terhadap kesejahteraan sosial.
Melihat sejumlah permasalahan tersebut, sebutnya, maka Fraksi Partai Nasdem menyampaikan beberapa hal dalam RPJMD. Diantaranya, persoalan utama dalam pembangunan Kabupaten Kutai Timur adalah angka kemiskinan, gini rasio, dan pemerataan infrastruktur wilayah di 18 Kecamatan yang tidak merata.
Dikemukakan bahwa tentu hal yang dimaksud tersebut menjadi konsentrasi penting dalam dokumen RPJMD dengan visi misi Bupati Kabupaten Kutai Timur 5 tahun ke depan. Bagaimana strategi pemerintah daerah dalam dokumen tersebut ? Rencana Pembangunan jangka menengah daerah sebagai sebuah konsep multi dimensi yang harus dicapai dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, pastinya akan memicu perubahan sosial budaya yang bergerak maju atas kekuatan kemampuan daerah untuk lebih berdaya dan memiliki daya saing, maka strategi pembangunan yang akan dilakukan pemerintah daerah harus konsisten menyeimbangkan antara harapan masyarakat untuk hidup adil sejahtera, sehingga arah rencana pembangunan harus aspiratif bersifat bottom up sesuai kebutuhan rakyat dan kreatif bisa dipadukan dengan ketentuan pembangunan nasional yang sifatnya top down, maka RPJMD daerah harus objektif, multi manfaat, terukur jelas tahapan dan sasaran yang akan dicapai sesuai kemampuan pembiayaan daerah yang sehat dan akuntabel berkorelasi positif dengan data objektif dan program yang dimiliki OPD terkait sebagai kepanjangan tangan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Paripurna, Ardiansyah Sampikan 6 Strategi Prioritas Rancangan Awal RPJMD Kutim 2021-2026
Diuaraikan, untuk itu paradigma rencana pembangunan daerah harus dikonsepsikan sebagai upaya cerdas pemerintah daerah mewujudkan kenyamanan hidup bersama dengan proses emansipasi partisipasi aktif dari semua kalangan masyarakat menuju baiknya kualitas hidup. Pelaksanaan pembangunan dalam segala bidang selama 5 tahun kedepan diharapkan bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Kabupaten Kutai Timur terutama bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi karena selama pandemi covid-19 ini kita benar-benar merasakan dampaknya.
“Semoga kita semua diberikan kesehatan sehingga bisa menjalankan aktivitas untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kutai Timur. Hadirin yang kami muliakan, berkaitan dengan agenda hari ini, dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kami Fraksi Partai Nasdem menerima dan menyetujui Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Kutai Timur tahun 2021-2026 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya,” pungkasnya. (adv/red).