Main Judi di Bulan Ramadhan, 4 Orang di Sangatta Diamankan, Terjaring Operasi Pekat

Ilustrasi (gogle)

Kronikkaltim.com – Operasi pekat (penyakit masyarakat) Tim Macan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian yang terletak di Jl Merdeka Gg. Imam Bonjol, Kanal 2, Kelurahan Teluk Lingga Kecanatan Sangatta Utara Kutim, Minggu (18/04/21).

Terungkapnya kasus perjudian itu berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian di jl. merdeka, Gang Imam Bonjol, Kanal 2 Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan sangatta utara, yang meresahkan masyarakat pada bulan suci Ramadhan.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan itu, ditemukan beberapa barang bukti yang diduga kuat dijadikan sebagai alat perjudian jenis qiu qiu.

Barang bukti yang berhasil di kumpulkan Tim berupa Uang tunai Rp. 1.622.000,- (satu juta enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) kotak kartu Domino merk JITAK.

“Saat itu juga diamankan 4 (empat) orang pelaku judi QQ beserta dengan kartu yang digunakan serta uang yang dipakai untuk judi,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko kepada awak media, Jumat (18/04/21).

Selanjutnya tim mengamankan pelaku guna dilakukan proses selanjutnya. Atas perbuatannya itu, ke empat pelaku dijerat pasal 303 KHUP dengan ancaman sepuluh tahun penjara. “Ancaman Hukuman terhadap tersangka adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta,” tutupnya. (Andika Putra Jaya).