VIDEO: Proses Hukum Pelaku Asusila di Sangatta Selatan Dipastikan Tetap Berjalan
Kronikkaltim.com – Kuasa hukum korban asusila di Sangatta Selatan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, Felly Lung, SH, MAP, didamping Ketua Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) Kutim Rony Efendi besrta keluraga korban dan dinas terkait, memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan. Dia meminta masyarakat bersabar, sehingga proses kasus ini dapat berjalan dengan lancar.
Baja juga: Datangi Polres Kutim, Kuasa Hukum dan Keluarga Korban Asusila Minta Pelaku Diproses Hukum
Diberitakan sebumnya, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh seorang pria dengan merekam aktivitas orang mandi menggunakan ponsel, telah dilaporkan ke Kutim. Namun belakangan muncul isu bahwa pelaku akan dibebaskan, keluarga korban akhirnya mendatangi Mapolres Kutim untuk memastikan hal tersebut pada Sabtu (10/4/2021) malam.
Kehadiran keluarga korban ini didampingi kuasa hukumnya, Felly Lung, SH, MAP, Ketua DPC Perhimpunan Advocad Indonesia (PERADI) SAI Kutim dan ormas kedaerahan Kutim, Laskar Kebangkitan Kutai (LKK) beserta oragnisasi sayapnya, Putri Mayang Mengurai dan Paslit.
Diketahui, korban asusila ini menimpa seorang perempuan di Desa Sangatta Selatan. Saat mandi, dia dan anaknya diam-diam direkam oleh tetangganya sendiri. Sebuah kamera ponsel yang diletakkan di atas plafon kamar mandinya itu akhirnya diketahui sang pemilik rumah.
Sang ibu yang terkejut melihat smartphone yang sedang merekam video dari atas plafonnya, langsung keluar dari kamar mandi. Dia beserta sang suami buru-buru memergoki pelaku yang sedang asyik merekam, lalu merampas ponsel pintar itu.
Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 51 video rekaman aktivitas di kamar mandi. Sampai akhirnya, pelaku mengakui perbuatan nakalnya sudah dilakukan selama sekira tiga bulan.
Tak hanya itu, keponakan gadis dari pelaku, juga mengaku sering dipeluk-peluk dan dipegang-pegang area intimnya oleh sang paman yang pecandu birahi itu.
Kepada awak media, Felly menegaskan kasus tersebut tetap berjalan dan diproses sesuai hukum. Dirinya secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian.
“Pertama-tama kami ucapkan dan apresiasi yang tinggi atas upaya Polres Kutai Timur yang telah melakukan upaya penegakan hukum yang maksimal, sehingga isu terkait adanya berita bahwa pelaku akan dibebaskan itu tidak benar,” Felly.
Felly menjelaskan, pihaknya bersama keluarga korban dan juga Ketua LKK Rony Efendi serta perwakilan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kutim, akan mendukung Polres dalam mengungkap kasus tersebut, serta memberikan pendampingan kepada para korban.
“Kami mengutuk keras tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur dan perekaman video yang dilakukan kepada banyak perempuan, kami berharap pelaku diberikan hukuman sesuai pasal yang disangkahkan,” ucap Felly.
Felly berharap, kedapan tidak ada lagi terjadi hal serupa yang terjadi di Kutim, karena hal tersebut hanya akan merusak tatanan sosial dan korban akan mengalami trauma yang mendalam.
“Sekali lagi mari kita percayakan hal ini ke penegak hukum, Polres Kutai Timur dan kita kawal bersama-sama,” pungkasnya. (Red).