Jurnalis Kutim Gelar Aksi Solidaritas Atas Kekerasan kepada Jurnalis Tempo
Kronikkaltim.com – Jurnalis majalah Tempo, Nurhadi dianiaya oknum aparat saat berusaha mewawancarai tersangka suap pajak Angin Prayitno di Surabaya, 27 Maret 2021. Gabungan jurnalis di Kutai Timur (Kutim) ikut bereaksi mengecam tindak penganiayaan tersebut dengan aksi solidaritas, Senin (5/4/21) pukul 09.00 Wita.
Aksi solidaritas tersebut berlangsung di pusaran Simpang Patung Singa, Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, dengan dihadiri sekira 25 peserta aksi dari kalangan pers. Yakni para wartawan dari berbagai media massa di Kutim yang bernaung di organisasi Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim.
Aksi solidaritas dimulai dengan orasi perwakilan wartawan dari Ketua AJKT Sukriadi dan Ketua JMSI Kutim Rahman, dilanjut teater tentang kekerasan pers oleh Teater Sebumi Sangatta.
Aksi teaterikal Teater Sebumi mengisahkan tentang pergulatan Nurhadi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, yang kemudian dianiaya untuk berupaya membungkam hasil reportasenya.
Aksi itu dilanjut dengan orasi dan nyanyian, orasi dan puisi, serta orasi yang terus bergantian dari para jurnalis. Hingga diakhiri penanggalan kartu pers yang ditambah penaburan bunga kuburan.
“Kami mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap pers, yang baru-baru ini menimpa saudara kami Nurhadi di Surabaya. Kami harap kejadian serupa jangan sampai terjadi di Kutai Timur maupun Kalimantan Timur,” ucap Sukriadi.
Massa selanjutnya bergerak menuju Mapolres Kutim. Sesampainya di mapolres, gabungan jurnalis melakukan penyerahan secara simbolis tuntutan aksi, dan dimediasi langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Wakapolres Kompol Pras, Kasat Intel Aldo, Kasat Lantas AKP Wulyadi, serta jajaran.
“Kami tentunya ikut merasa prihatin atas kejadian tersebut yang menimpa saudara wartawan. Kami tentunya berupaya bisa bekerja dengan profesional dan jangan sampai ada kejadian kekerasan terhadap wartawan di Kutai Timur,” ujar Kapolres AKBP Welly Djatmoko. (*)