Agusriansyah Siap Perjuangkan Pembangunan KTM-KPB Maloy

(kiri) Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, S.IP, M.Si bersama (kanan) Anggota DPR RI Komisi V DPR RI Dr. H. Irwan (ist).
Kronikkaltim.com – Ketua Bampemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah, S.IP, M.Si turut meninjau lokasi yang menjadi perencanaan pembangunan Kawasan Kota Terpadu Mandiri atau Kawasan Perkotaan Baru (KTM-KPB) Maloy, Kaliorang, Kutim, Kaltim.
Peninjauan ini dilakukan belum lama ini oleh Anggota DPR RI Komisi V DPR RI Dr. H. Irwan bersama Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa), Ir. Rr. Aisyah Gamawati, MM.
“Prioritas pembangunan dan pengembangannya menjadikan kawasan perkotaan baru (KPB) Maloy Kaliorang harus menjadi perhatian serius agar terus melakukan revitalisasi,” terang Agusriansyah melalui keterangan tertulisnya belum lama ini.
Politisi PKS ini menerangkan, setelah melakukan pertemuan, pihaknya bersama DPR RI dan Kemetrian melaksanakan kunjungan ke rumah Dai, Peternakan Ayam, dan Peternakan Sapi di sejumlah titik di daerah Kaliorang. Di tempat itu, mereka bercengkrama dengan warga sekaligus menyerap aspirasi yang ada.
Setelah kegiatan tersebut, lanjut dia, kemudian berkunjung langsung ke Galeri Mitra UMKM di sekitar kantor kecamatan, dan meneruskan perjalanan ke kawasan trans. Termasuk melihat persawahan yang ada di Desa Bangun Jaya beserta Bumdes yang dikelolahnya.
“Adapun kesimpulan yang akan saya perjuangkan dan advokasi ke Pemda adalah bagaimana daerah betul -betul mengambil bagian pendampingan pembangunan yang tuangkan dalam RPJMD, RKPD setiap tahunnya di kawasan Transmigrasi dan KPB ini,” jelas Agusriansyah, 29 Maret 2021.
Pembangunan yang dimaksud, kata Agusriansyah, baik infrastruktur jalan, Infrastruktur lainnya serta sarana dan prasarana pendukung lainnya, agar program pembangunan yang ingin diwujudkan oleh pemerintah pusat bisa diwujud secara nyata dengan rentan perencanaan sampai tahun 2024 kawasan tersebut telah menjadi satu kawasan perkotaan baru yang representatif dan mensejahterakan masyarakat desa dan kecamatan di wilayah sekitarnya.
Agusriansyah menjaskan terkait Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Dikatakannya, konsekuensi logis dengan adanya pemerintah nasional tersebutlah yang kemudian membentuk Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Pemerintahan Daerah berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan menurut Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan dan diberikan otonomi yang seluas-luasnya.
Kewenangan tersebut, dijelaskannya untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
“Tentu pemberian otonomi yang kepada Pemda dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Dimana dalam negara kesatuan kedaulatan tetap di pemerintah pusat. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, tanggung jawab akhir penyelenggaraan Pemerintahan Daerah akan tetap ada ditangan Pemerintah Pusat,” jelasnya.
Untuk itu, lanjut dia, sinergitas hubungan pemerintah Pusat dan Daerah serta stakholder lainnya harus terus terkoordinasi dan beririsan dalam kebijakan. Menurutnya, pembedanya adalah terletak pada bagaimana memanfaatkan kearifan, potensi, inovasi, daya saing, dan kreativitas daerah untuk mencapai tujuan nasional tersebut di tingkat lokal yang pada gilirannya akan mendukung pencapaian tujuan nasional secara keseluruhan.
Dia menambahkan, melalui Undang-Undang 23 Tahun 2014 dilakukan pengaturan yang bersifat afirmatif yang dimulai dari pemetaan urusan pemerintahan yang akan menjadi prioritas daerah dalam pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya. Melalui pemetaan tersebut akan tercipta sinergi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang urusan pemerintahannya di desentralisasaikan ke daerah.
“Sinergi urusan pemerintahan akan melahirkan sinergi kelembagaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah demi terwujudnya tujuan Pembangunan Nasional, dampaknya akan tercipta penyaluran bantuan yang terarah dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terhadap daerah-daerah yang menjadi stakeholder utamanya untuk akselerasi realisasi target nasional tersebut,” urai Agasriasnyah. (adv).