Limbah Batu Bara Dihapus dari Daftar Limbah B3
Kronikkaltim.com – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyambut baik keputusan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Beleid tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Adapun yang dikeluarkan dari kategori Limbah B3 itu adalah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) atau limbah padat yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku atau keperluan sektor konstruksi.
Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin mengatakan, di negara-negara maju seperti Eropa, limbah batu bara atau FABA ini sudah tidak masuk dalam limbah B3. Bahkan dengan teknologi terkini FABA bisa digunakan untuk hal lain.
“Tentu ini kabar gembira untuk kita sehingga yang namanya FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (12/3/2021).
Menurut dia, dengan teknologi sekarang yang sudah berkembang FABA bisa digunakan untuk bahan baku pembuat infrastruktur seperti jalan hingga bangunan
“Kita lihat yang paling sederhana bisa dimanfaatkan untuk jalan, untuk dibikin konblok, bahan bangunan, itu juga bisa sebagai pengganti semen. Selama ini terkendala karena memang masih dianggap B3,” tuturnya.
Sumber: okefinance