Paripurna Internal, DPRD Kutim Sampaikan Laporan Hasil Reses Masa Sidang 2020/2021

Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan

Kronikkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna internal dengan angenda penyampaian laporan hasil reses masa sidang II tahun 2020/2021. Rapat digelar di Ruang Sidang Utama Sekretariat DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Jumat (5/3/2021).

Usai rapat, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan menjelaskan terkait angenda rapat yang dihadiri 27 anggota DPRD secara langsung dan dan 10 dewan mengikuti melalui zoom.

“Hari ini kita memparipurnakan hasil reses DPRD dengan program SIPD, sehingga menyamakan persepsi hasil Musrenbang nanti. Insyaallah, tanggal 7 Pak Sekwan akan menyampaikan kepada pemerintah,” terang Arfan.

Arfan mengatakan, sesuai tatip dewan, setiap anggota DPRD berkawajiban melaksanakan reses untuk menemui konstituen dan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Tujuannya untuk menyerap aspirasi, menindaklanjuti dan menyampaikan kepada pemerintah daerah.

“Selain itu, DPRD wajib menyampaikan ke masyarakat program-program apa yang sudah dilaksanakan. Kemudian memberikan informasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, sehingga diwajibkan semua anggota DPRD untuk turun kaerah pemilihannya masing-masing,” ucapnya.

Dalam agenda pembahasan dan memparipurnakan hasil reses, Arfan mengatakan, dihadiri langsung oleh 27 anggota DPRD dan 10 lainnya mengikuti secara virtual. (adv).