Menang di MK, Ardiansyah-Kasmidi Ucapkan Terima Kasih ke Mayarakat Kutim

Kronikkaltim.com – Pasangan Ardiansyah-Kasmidi Bulang (ASKB) ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemenang dalam sidang putusan gugatan Perselisihan Hasil Penilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Timur (Kutim) 2020, Selasa (16/2/2021).

Atas putusan tersebut, ASKB mengucapkan terima kasih pada masyarakat karena telah memberikan kepercayaan untuk memimpin Kutim ke depan.

“Atas nama saya dan Bapak Kasmidi Bulang menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kutai Timur. Bahwa hari ini perkara perselisihab Pilkada 2020 lalu, Alhamdulillah telah selesai, semoga Kutai Timur lebih baik lagi,” ujar Ardiansyah.

Ardiansyah juga menyampaikan terima kasih TIM dan Relawan ASKB serta kepada Partai Pengusung dan kepada penyelenggara Pilkada Kutim 2020.

Sementara Kasmidi menegaskan bahwa putusan MK adalah final dan pemenangnya adalah ASKB. Dia mengakak semua pihak untuk meninggalkan perselisihan dan mengutamakan kebersamaan membangun daerah.

“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman dan lawyer. Kemenangan ini kenangan bersama, kenangan masyarkat Kutai Timur.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam sidang putusan MK, di Jakarta. Ini juga disiarkan secara langsung melalui channel Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/2/2021).

Dalam kesimpulannya, Hakim MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini pasangan calon nomor urut 1 yakni Mahyundai-Kinsu (MaKin), tidak diterima.

Hakim menyebut bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada Kutim atas perolehan suara unggul pasangan nomor urut 3 yang ditetapkan pada sidang pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim yang turut dikawal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, dinyatakan tidak dapat diterima.

Keputusan hakim ini juga dibenarkan Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB Felly Lung yang mengawal jalannya persidangan bersama Kuasa Hukum ASKB Febri Diansyah, Donald Fariz, Ahmad Irwan dan Ikhwan Syarif.

“MK menyatakan Permohonan Pemohon (MAKIN) tidak dapat diterima,” ucap Felly Lung.

Dengan putusan MK ini, maka bisa dipastikan bawa pasangan Ardiansyah-Kasmidi (ASKB) akan segera dilantik untuk memipin Kabupaten Kutim priode mendatang. (Red).