Plt Bupati Kutim Terbitkan SE soal Beraktivitas Sabtu-Minggu di Rumah Saja
Kronikkaltim.com – Plt Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menerbitkan Surat Edaran Nomor: 360/135/BPBD/2021 tentang penerapan intruksi Gubernur Kaltim nomor: 1 Tahun 2021. Surat ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha atau pengelola selaku penanggung jawab fasilitas umum, tempat wisata, cafe masyarakat di Kutim.
SE yang diteken Jumat, 5 Februari 2021 tersebut sebagai tindak lanjut atas instruksi Gubernur Kaltim, Isran Noor, tentang tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19) di Kaltim.
Pertama, SE Plt Bupati Kutim dituangkan bahwa kepada warga/eleman masyarakat selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan menerapkan 5 M (Menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas).
Kedua, masyarakat tidak melakukan aktivitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu sejak tanggal 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang ditentukan.
Ketiga, agar semua Camat, Lurah/Kades sampai tingkat RT angar mengaktifkan kembali posko Satgas Covid-19.
Keempat, Tim Satgas Kutim secara terpadu melakukan Operasi Yutisi dan penyemprotan di fasilitas publik secara berkala, serta melakukan penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Kutim dengan berpedoman pada Peraturan Bupati nomor 32 Tahun 2020 tentang penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan eabah Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19).
“Bagi yang melanggar beberapa poin di atas akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati No 32 Tahun 2020 dan Surat Edaran sebelumnya,” terang Plt Bupati Kutim di poin terakhir SE tersebut. (Red).