Pembatasan Kegiatan Sabtu-Minggu di Kutim Mulai 6-7 Februari, Ini Penjelasannya
Kronikkaltim.com – Pemkab Kutai Timur (Kutim) mulai melakukan sosialisasi penerapan aturan pembatasan kegiatan setiap Sabtu-Minggu. Aturan itu sendiri akan mulai diberlakukan secara resmi pada 6-7 Februari 2021.
Sosialisasi kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang, nomor: 360/135/BPBD/2021 tentang penerapan intruksi Gubernur Kaltim nomor: 1 Tahun 2021.
Kasmidi mengatakan, Tim satgas melaksanakan persiapan untuk melaksanakan instruksi Gubernur Kaltim, mulai besok setiap Sabtu-Minggu tidak boleh ada kerumunan, namun lebih menekankan masyarakat agar di rumah saja.
Meski demikian, Kasmidi menjelaskan bahwa tidak serta merta seluruh pelayanan publik tutup total pada Sabtu-Minggu. Fasilitas kesehatan dan pasar tetap berjalan, namun terbatas.
“Tetap buka itu, kalau (fasilitas kesehatan) di tutup orang yang sakit tidak ada yang menolong nanti. Kafe kita usahakan tutup, kalaupun buka mungkin take away. Kalau pasar, karena itu kebutuhan, kita pantau dia, tidak boleh rame-rame. Maksudnya, habis belanja langsung pulang. Ada pengawalan, makanya hari ini kita mulai sosialisasi,” terang Kasmidi, Jumat (5/2/2021).
Untuk melaksanakan pengawalan tersebut, Kasmidi mengatakan, besok Satpol PP akan di tempatkan di sejumlah pasar. Jika ada berkerumun atau ramai maka akan dibubarkan, namun itu tidak dilakukan jika masyarakat hanya belanja dan setelah itu langsung pulang.
“Artinya di buka tapi terbatas. Intruksi Pak Gubernur hanya diberlakukan untuk Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Terkait sanksi bagi pelanggar aturan, Kasmidi mengatakan, sesuai Edaran Bupati Kutim. Yaitu diberikan sanksi sosial, seperti halnya membersihkan tempat-tempat fasilitas umum.
Diketahui, Dishub Kaltim dalam melaksanakan intruksi Gubernur terkait pembatasan mobiltas Sabtu-Minggu, juga telah mengeluarkan surat imbauan menegani pembatasan aktivitas trasportasi umum.
Di Kutim, kebijakan tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan, tak tercuali dari kalanga para Kurir. Kasmidi dalam hal ini mengatakan, kurir bisa tetap berjalan seperti bisa, namun dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker. Peran kurir dinilai justru membantu mengurangi aktivitas kerumunan.
Adapun karyawan perusahaan yang memang bertugas pada Sabtu-Minggu, dijelaskan bahwa akan mendapat toleransi. Hal Ini disampaikan Dandim 0909/Sgt Letkol Czi Pabate.
“Yang (karyawan) di perusahaan boleh (kerja). Tapi tidak boleh berkeliaran,” jelas Pabate. (Red).