Kantor Gubernur Kaltim WFH, Imbas Puluhan Pegawai Terpapar Covid-19

Kronikkaltim.com – Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) kembali ditutup untuk sementara selama 11 hari, terhitung mulai 1 Februari hingga 11 Februari 2021. Kebijakan tersebut diambil menyusul puluhan pegawai dan staf terkonfirmasi positif Covid-19

“Dalam dua pekan terakhir, lebih 20 orang pegawai di lingkungan Kantor Gubernur Kaltim yang diketahui positif terpapar Corona, sehingga harus menjalani karantina,” terang Kepala Biro Humas Setda Kaltim HM Syafranuddin.

Untuk memutus penyebaran Corona di lingkungan Kantor Gubernur, BPKAD, Itwilprov, Kesbangpol, sejak Senin (1/2) dilakukan Work Form Home (WFH). Meski WFH, dia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap akan berjalan.

“Namun membatasi pertemuan langsung atau fisik dengan harapan penyebaran Virus Corona bisa ditekan,” terangnya.

Disebutkan, mereka yang terpapar virus yang belum ada obatnya ini, bertugas di Biro Humas, Biro Umum, Biro Administrasi Pembangunan, BPKAD, Itwilprov  serta Kesbangpol.

“BPKAD dan Kesbangpol hanya beda gedung saja, karenanya untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat diambil kebijakan dilakukan WFH,” ujar Ivan sapaan akrabnya, seraya menambahkan sebelumnya WFH sudah dilaksanakan namun dirasakan masih belum maksimal dimana masih terdapat kegiatan digelar.

Iapun menegaskan WFH bukan berarti libur, tetapi hanya mengurangi atau membatasi frekuensi layanan publik dan layanana dilakukan melalui on line.

“Selama WFH tidak dibolehkan adanya perjalanan dinas namun tetap di kediaman, dan apabila diperlukan dapat datang ke kantor,” bebernya.

Kepada masyarakat yang akan menyampaikan surat, diingatkan dikirim melalui email atau WA dengan format PDF. “Kami atas nama Pemprov Kaltim mohon maaf dengan ketidaknyaman dalam memberikan pelayanan ini. Hal ini tiada lain demi rasa aman dan nyaman kepada semua pihak. Pemprov Kaltim melalui BPBD Kaltim akan melakukan penseterilan di semua ruangan yang ada dengan harapan virus corona yang kemungkinan ada bisa mati,” ungkapnya seraya menambahkan pelaksanaan WFH ini sesuai surat edaran Sekda Kaltim Tanggal 29 Januari 2021.