Tim Macan Polres Kutim Gerak Cepat Bekuk Pelaku Curanmor

Kronikkaltim.com – Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengamankan HA, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Yos Sudarso 1, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim.

Tersangka diamankan setelah petugas mendapatkan laporan terkait kehilangan 1 unit sepeda motor jenis merk Yamaha type 44D (Xeon) KT-2878-BH.

Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf mengugkapkan bagaimana kronologi kasus yang terjadi pada pada Kamis, 21 Januari 2021 sekitar pukul 23.43 Wita itu bisa ternugkap.

Dikatakannya, setelah menerima laporan yang dimaksud, Tim Macan langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi disekitar TKP.

“Dari hasil penyelidikan diperoleh bukti kuat bahwa terduga pelaku dari Curanmor tersebut adalah AH, kemudian Tim Macan langsung bergerak mencari informasi keberadaan saudara AH, dan pada Minggu 24 Januari sekitar Pukul 01.30 Wita, Tim Macan memperoleh informasi tempat tinggal saudara AH yakni di Rumah kontrakan Jl. Tongkonan Rannu Gg. Cempaka, Desa Singa Gembara Kecamatan Sangatta Utara, Kutim,” jelas Rauf, Senin (15/1/2021).

Setelah itu, lanjut Kasat Reskrim, Tim Macan Polres Kutim langsung bergerak ke alamat tersebut dan melakukan penggerebekan serta menangkap terhadap tersangka.

“AH yang saat itu sedang mengubah warna kendaraan bermotor yang dicurinya dengan menggunakan pilox, di halaman depan rumah kontrakan tersebut. Kemudian dari tangan terduga pelaku saudara AH ditemukan barang bukti,” jelasnya.

Dijelaskan, tersangka awalnya mendatangi lokasi TKP pada tengah malam, kemudian menancapkan kunci kontak ke sepeda motor (kunci kontak diambil sewaktu bekerja di tempat kerja korban).

Selanjutnya, sepeda motor tersebut di tarik ke arah jalan dan naik keatas kendaraan, lalu mesin sepeda motor dinyalakan dengan memencet tombol starter, hingga sepeda motor dikendarai terduga pelaku arah kontrakannya di Jl Tongkonan Rannu Gg. Cendana Desa Singa Gembara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Yamaha type 44D (Xeon) jenis sepeda motor yang telah diubah warna menjadi biru–hitam dengan nomor polisi : KT-2878-BH, Nomor Rangka : MH344D002CK322762 Nomor mesin : 44D-322877.

Selain itu, barang bukti (BB) lainnya yaitu kedua buah velg berwarna oranye, kap bagian bawah jok sepeda motor berwarna pink; satu buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna pink yang isinya sudah berkurang; satu buah Acrylic Epoxy spray paint, yang berisi cat semprot warna yellow; satu lembar potongan karpet plastik yang dicat warna pink dan oranye; satu lembar kertas yang dicat warna pink dan oranye.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Terduga Pelaku beserta BB langsung diamankan di Polres Kutim, untuk penanganan lebih lanjut,” kata Rauf. (Red).