Kutim Canangkan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM

Kronikkaltim.com – Penandatanganan komitmen bersama yang melibatkan Bupati Kutai Timur (Kutim) dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Suko Buono, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Sofian Noor, A.Ptnh., Kepala Pengadilan Negeri Sangatta Yuliant P.Utomo, S.H.,M.H., Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Mia Septiana Zaeni, S.H. M.Kn., dan perwakilan dari tokoh masyarakat Mursalim.M., menandai pencanangan pembangunan zona integritas menunju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih serta Melayani (WBBM). Kegiatan garapan Badan Pertanahan Nasional Kutai Timur (BPN Kutim) digelar di halaman Kantor BPN Kutim, Kamis (21/1/2021).

Mewakili Bupati Kutim Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Suko Buono sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pihak BPN. Karena penanganan persoalan pertanahan membutuhkan pelayanan prima.

“Alhamdulillah dengan pencanangan pembangunan zona integritas di BPN Kutim ini, menjadi satu komitmen kita semua (menjadi semakin berintegritas). Kegiatan ini memang awalnya dilakukan oleh Komisi Pemberatasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan dilanjutakan oleh beberap kementrian dan lembaga pemerintahan lainnya termasuk yang ada di Kutim, untuk menjadi tujuan nasional dan ini juga menjadi tujuan dan harapan dari masyarakat,” ucapnya.

“Zona integritas ini merupakan tindaklanjut dari WBK dan WBBM untuk melakukan suatau proses secara keseluruhan menjadi zona integritas. Karena untuk melakukan proses pengembangan zona integritas tidak semudah dengan yang di ucapkan, kita harus tau bahwa integritas adalah sebuah komitmen yang dimiliki oleh seseorang secara konsisten untuk melakukan hal-hal yang baik diantaranya tidak melakukan korupsi dan hal lainyang dapat merugikan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutim Sofian Noor, A.Ptnh. memaparkan bahwa keberhasilan pembangunan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas dari organisasi, dimana individu tersebut berada dan melakukan kegiatannya.

“Zona integrita merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Sofian Noor.

Lebihlanjut Sofian Noor mengatakan bahwa pencanangan ini merupakan salah satu syarat dari penilaian mandiri reformasi birokrasi yang diamantakan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

“Melalui pencanangan ini diharapkan setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, hasilnya tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan endirinya akan terwujud,” harapnya. (Rusli Nobi/Ersa).