Majelis Hakim PN Sangatta Bacakan Putusan Sidang Perkara Pilkada Kutim
Kronikkaltim.com – Pengadilan Negeri (PN) Sangatta melakukan pembacaan putusan sidang terkait perkara Pilkada Kutai Timur 2020, di Ruang Sidang Candra PN Sangatta, Rabu (20/1/21) dimulai pukul 15.30 Wita.
Pembacaan putusan sidang perkara Pilkada yang terbuka untuk umum dilakukan secara live melalui aplikasi zoom meeting terhadap para terdakwa. Dilakukan dua kali terpisah, pembacaan turut dihadiri Penuntut Umum.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi Hakim Anggota Alto Antonio dan Dimas Tetuko Kusumo, dibantu Panitera Pengganti Helia Ferial.
Pada sidang putusan pertama, terdapat tujuh terdakwa yang dibacakan hasil putusannya dalam perkara tersebut. Pembacaan putusan sidang kedua dibacakan terpisah setelahnya, yakni terhadap dua terdakwa.
“Para terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara Polres Kutim. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 24 juta, yang apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.”
“Lalu tuntutan itu diputus oleh Majelis Hakim dikurangi menjadi 2 tahun dan denda Rp 24 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Itu karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” ungkap Pungky kepada awak media.
“Untuk pembacaan putusan sidang berikutnya terhadap dua terdakwa lainnya dari paslon 01,” tambah dia. (*)
Penulis : Raymond Chouda
Editor: Ersa