Operasi Yustisi Polsek Muara Wahau Jaring 17 Orang Langgar Protokol Kesehatan
Kronikkaltim.com – Sebanyak 17 orang di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim) yang tidak memakai masker terjaring tim penegak Operasi Yustisi, Senin (18/1/2021).
Pelaksanaan operasi Yutisi sesuai Surat Telegram Kapolda Kaltim nomor : STR / 13 / I / OPS.1.3. / 2021 dan surat edaran Bupati Kutim serta penekanan kepada masyarakat agar selalu menerapkan Protokol Kesehatan.
Selain itu, operasi Yutisi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Bupati Kutai Timur No 32 Tahun 2020.
Kegiatan yang digelar di depan Polsek Muara Wahau ini selesai pada pukul 09.30 Wita, situasi disebut terpantau aman dan kondusif.
Kapolsek Muara Wahau AKP Muhammad Yusuf didamping Camat Muara Wahau dan Perwakilan dari Koramil Muara Wahau membenarkan bahwa operasi yustisi berhasil menjaring 17 orang yang tidak memakai masker.
”Total pelanggar yang tidak memakai masker 17 orang,” jelas Kapolsek.
Dikatakannya, operasi Yutisi dilaksanakan secara stasioner di depan Mapolsek Muara Wahau karena jalur tersebut adalah jalur yang dilalui apabila masyarakat hendak pergi ke Kecamatan Muara Wahau. Giat tersebut dilakasanakan berdasarkan perintah Kapolres Kutim pada rapat Anev kemarin.
“Kami diperintahkan untuk kembali menggalakkan pendisiplinan Protokol Kesehatan ini agar masyarakat tetap ingat dan patuh,” pungkas Kapolsek. (Red).