Sempat Buang Sabu, Pemuda di Sangatta Diamankan Polisi

Kronikkaltim.com – Seorang pria berinisial HA (43) telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur (Kutim) setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Rupanya, HA sempat membuang sabu untuk menghilangkan barang bukti.
“Dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba Polres Kutim IPTU Rachmawan, Rabu (13/11/2021).
Dijelaskan, HA kedapatan mebawa sabu saat sedang duduk santai di depan Gg. Nur Ilahi, RT 03, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Kaltim, Senin (11/1/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Ia disebut memang telah menjadi incaran petugas.
“Saat didatangi petugas, HA kepergok membuang barang bukti ke semak-semak di depannya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang ditemukan petugas disebutkan berupa 1 Pocket Narkotika berjenis Sabu-sabu seberat 0,38 gram beserta plastik pembungkusnya. HA yang kepergok membuang barang haram tersebut tentu saja langsung mengaku.
Atas perbuatannya, HA diancam dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).