Silaturahmi dan Konsolidasi, DPW PAN Kaltim Satukan Barisan Hadapi Pemilu dan Pileg
Kronikkaltim.com – Setelah sukses menyelenggarakan musyawarah wilayah (muswil) ke-V pada 21 Desember 2020, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Katim kembali menggelar silaturahmi dan konsolidasi, Minggu (10/1/21).
Bendahara DPW PAN Kaltim, Muhammad Nasiruddin SH menjelaskan, agenda kegiatan kali ini adalah silaturahmi dan konsolidasi pengurus DPW PAN Kaltim yang baru dibentuk pada muswil V, bersama dengan pengurus DPW PAN Kaltim periode sebelumnya.
“Dalam silaturahmi ini dibacakan kembali semua nama-nama pengurus yang telah dibentuk, sebanyak 80 pengurus,” terang lelaki yang karib disapa Nasir itu, saat dihubungi jurnalis halokaltim.com usai kegiatan.
Diketahui, setelah ditetapkannya Sigit Wibowo SE sebagai ketua DPW PAN Kaltim periode 2020-2025, kemudian dibentuk susunan kepengurusan. Antara lain, Sofyan Jaffar sebagai Sekretaris, dan Nasiruddin SH sebagai Bendara, berikut jajaran kepengurusan lainnya di tiap bidang.
“Tentu itu semua berdasarkan keputusan dan pertimbangan dari ketua terpilih, serta rekomendasi dari DPP PAN yang melihat dari kinerja dan keaktivan kader,” terangnya.
Nasir menjelaskan, tidak ada pembahasan terkait evaluasi pesta demokrasi, hanya fokus pada pembahasan kesiapan menghadapi pemilu ke depan.
“Salah satu hasil dari konsolidasi yaitu bahwa PAN Kaltim akan berupaya dalam hal transparansi pembiayaan, dan penguatan saksi-saksi saat Pemilu serentak maupun Pileg 2024,” urai lelaki yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim itu.
Dalam kegiatan tersebut, lanjut Nasir, Sigit Wibowo selaku ketua menegaskan bahwa konsolidasi tersebut mengharapkan jajaran kepengurusan PAN dalam pemilu maupun pileg bisa lebih bersinergi.
“Hal itu juga ditegaskan oleh Ketua MPP (Majelis Pertimbangan Partai) PAN Kaltim Erwin Izharuddin, bahwa pengurus dan kader PAN lama maupun baru supaya bisa bersinergi dalam menghadapi pemilu ke depan. Karena tugas akan lebih berat, mengingat adanya wacana dari pemerintah untuk menaikkan persentase ambang batas dari sebelumnya 4 persen menjadi 7 persen,” paparnya. (*)
Penulis : Raymond Chouda