Duh, Wanita Muda di Sangatta Ditangkap Polisi Gara-gara Ini

Kronikkaltim.com – Seorang wanita mudah diduga sebagai budak narkotika jenis shabu ditangkap Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) di rumah, Gang Famili IV, RT 24, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, Senin (4/1/2021) sekira pukul 01.00 Wita.

Tersangka kasus penyalagunaan narkotika ini adalah SU (27) warga kelahiran Muara Bengkal, 31 Januari 1997.

Bersama pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,62 gram beserta plastik pembungkusnya. Selanjutnya, 1 unit Hp dengan sim card, serta dompet warna hitam tempat menyimpan yang diduga sebagai sabu.

Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Wawan Rachmawan, mewakili Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1), usai Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target langsung dilakukan penggerebekan.

Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan yaitu SU yang tengah berada di rumah Gang Famili IV, RT 24, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kutim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Wawan melalui rilisnya, Selasa (5/1/2021).

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red).