Sehari, Polres Kutim Amankan 3 Tersangka Penyalahgunaan Pil ‘Y’ dan Narkoba

Kronikkaltim.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat-obat terlarang dan narkoba, Minggu (2/1/2021). Tak tanggung-tanggung, dihari yang sama itu petugas berhasil meringkus tiga tersangka sekaligus di tiga lokasi berbeda.

Penangkapan pertama terjadi pada pukul 19.30 Wita di Jalan Yos Sudarso IV, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara dengan tersangka berinisial YAA (33) warga GangTrikora, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Selanjutnya, penangkapan kedua terjadi pada pukul 21.00 Wita di Jalan Patimura, Desa Singa gembara, Kecamatan Sangatta Utara dengan tersangkanya berinisial AR (31) warga Tongkonan Ranu, Jalan Patimura Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara.

Sedangkan penangkapan ketiga terjadi pada pukul 22.30 Wita di Jl Yos Sudarso I Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta utara dengan tersangka berinisial M. RZ (17) warga Gang Nur Ilahi, Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara.

Dari tersangka pertama berhasil diamankan BB (Barang Bukti) sebanyak 322 butir diduga obat keras jenis “Y”, 1 unit Hp dengan sim card, bungkus rokok tempat simpan obat keras jenis “Y”, kotak nextar tempat menyimpan obat keras jenis “Y”, dan uang Rp 32.000 yang diduga hasil dari penjualan.

Kemudian dari tersangka kedua, petugas berhasil mengamankan BB berupa seperangkap alat hisap, 1 unit Hp dengan sim card, dompet warna merah motif batik tempat menyimpan alat hisap, dan beberapa plastik klip.

Sedangkan dari tersangka ketiga diamankan BB berupa 2 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,32 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit Hp dengan sim card, timbangan digital warna silver, dompet kaca mata warna hitam tempat menyimpan yang diduga sabu, dan beberapa plastik klip.

“Penangkapan ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat didaerah masing-masing terkait adanya dugaan sering terjadinya transaksi obat terlarang di daerah yang dimaksud,” terang Kasat Reskoba Polres Kutim Iptu Wawan Rachmawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Informasi tersebut tim Satresnarkoba Polres Kutim melakukan penyelidikan dan sekaligus melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Terhadap ke 3 tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Timur,” pungkasnya. (Red).