Konferensi Pers, Bawaslu Kutim Jelaskan Syarat PSU Menurut Undang-undang

Ilustrasi
Kronikkaltim.com – Pernyataan Bawaslu Kutai Timur (Kutim) yang memastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU) di Pilkada Kutim 2020 dipermasalahkan salah satu tim pemenangan pasangan calon. Perkara ini diketahui dalam Konferensi Pers Bawaslu, Senin (14/12/2020).
Dalam Konferensi itu, Bawaslu menanggapi pernyatan yang dimuat di media tentang Bawaslu Kutim memastikan tidak ada pemungutan suara ulang.
Pasalnya, berita tersebut dianggap menjadi pemicu massa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bawaslu Kutim di Jl Yos Sudarso 2, Sangatta Utara, Kutim. Massa tersebut, hadir bersamaan dengan tim Advokasi Mahyunadi-Kinsu, tidak terima dengan adanya pernyataan tersebut.
Komisioner Bawaslu, M Idris yang mewakili ketua Bawaslu Kutim yang berhalangan hadir, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan tentang undang-undang yang mengatur tentang terjadinya pemungutan suara ulang dalam pilkada. Bahwa, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang.
Selanjutnya, Dalam Pasal 112, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Dia melanjutkan, Pasal 112 Ayat 2 menyebutkan, pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.
Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.
Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda. Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Terkait hal tersebut pihaknya menjelaskan bahwa selama setelah dilakukannya pemilahan langsung kepala daerah Kutai Timur, ada 26 laporan yang masuk namun sampai saat ini tidak ada penemuan terkait sebagai mana yang dijelaskan dalam undang undang tersebut diatas.
“Pemungutan suara ulang bisa saja berpotensi terjadi apabila nanti KPU telah menetapkan paslon terpilih kemudian ada paslon lain yang mengajukan laporan terkait PKP ke MK (Mahkamah Konstitusi), kemudian MK menyetujui akan adanya pemungutan suara ulang. Maka kami akan tunduk dan patuh terhadap keputusan pusat,” tegas Idris.
Adapun Bawaslu, terang Idris, memiliki masa tenggang 2 hari setelah 9 Desember 2020, untuk menerima laporan yang memenuhi unsur untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan memutuskannya. Sedangkan KPU memiliki batas waktu 4 hari untuk itu. Sementara saat ini waktunya sudah tak mencukupi.
“Jadi peluang itu hanya bisa dilakukan jika paslon lawan melaporkan temuannya yang memenuhi unsur pemungutan suara ulang ke MK. Kemudian MK akan memutuskan setelahnya,” tambah Idris.
Kemungkinan pemungutan suara ulang juga dapat terjadi jika selisih persentase antara paslon satu dengan lainnya yang dilaporkan mencapai di bawah 4 persen. (Red).