Satu Cabup Kutim Tak Ikut Nyoblos Hari Ini, Begini Alasannya
Kronikkaltim.com – Tiga paslon kepala daerah bertarung memperebutkan dukungan masyarakat dalam Pilkada Kutai Timur (Kutim) 2020. Namun satu calon bupati dipastikan tidak bisa ikut mencoblos karena ber-KTP luar kota.
Dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) terdapat lima calon yang memiliki hak suara di Kutim yakni, calon bupati nomor urut 1 Mahyunadi beserta wakilnya Lulu Kinsu, calon bupati nomor urut 3 Ardiansyah Suliman dan wakilnya Kasmidi Bulang, serta calon wakil bupati nomor urut 2 Uce Prasetyo.
Untuk Awang Ferdian sebagai calon bupati dari pasangan nomor urut 2 tidak memilih di Kutim karena masih ber-KTP di Samarinda. Lima kandidat yang memiliki hak pilih rencananya akan memilih di lima TPS berpisah. Mereka melakukan Pencoblosan sesuai alamat KTP masing – masing.
Untuk Mahyunadi mengunakan hak pilihnya di TPS 8 teluk Lingga, Jl. Hidayatullah, GG Cendrawasih RT 4. Sementara Luluk Kinsu di TPS 34 Sangatta Utara, Jl. APT Pranoto GG Nita RT 38.
Selanjutnya, Uce Prasetyo memilih di TPS 40 Teluk lingga. Sedangkan Kasmidi Bulang menggunakan hak pilihnya di TPS 13 Sangatta Selatan, Jl Poros Sangatta-Bontang, km 02.
Terakhir Ardiansyah Sulaiman menggunkan hak pilihnya di TPS 81 Sangatta Utara, Jl Sulawesi RT 25.
Pilkada Kutim 2020 digelar di 769 TPS di yang tersebar di 141 desa dan kelueahan, serta 18 kecamatan. Sedangkan jumlah pemilih yang masuk DPT mencapai 232.641 Pemilih. (Red).