Lengkap Alat Bukti, Bawaslu Kutim Proses Kasus Dugaan Politik Uang

Kronikkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur, Kaltim, segera memproses kasus dugaan money politics atau politik uang yang dilakukan salah satu pasangan calon. Kelanjutan kasus ini karena dinyatakan telah memiliki barang alat bukti yang cukup.

Ketua Bawaslu Kutim, Andi Mappasiling mengatakan, laporan dugaan money politik yang dimaksud tersebut telah diregister di Panwaslu Kecamatan Sangkulirang. Selanjutnya diteruskan ke Bawaslu Kabupaten untuk ditangani oleh Pokja Gakkumdu.

“Besok kami akan melakukan pembahasan pertama,” terang Andi Mappasiling kepada awak media, Minggu (6/12/2020).

Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Sangkulirang, Budian, dalam keterangan resminya menegaskan bahwa pelaporan dugaan politik uang atau money politik di Pilkada Kutim yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang, telah dilengkapi barang bukti dan saksinya sesuai dengan aturan.

“Telah dilakukan serah terima kelengkapan barang bukti dan saksi tambahan pelaporan dugaan pelanggaran (money politik),” ungkap Budian membacakan surat yang diatasnamakan pelapor dari paslon 03 Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang, diwakili Ketua Tim Legal dan Advokasi ASKB, Felly Lung.

Adapun yang dilengkapi, terangnya, yakni berupa barang bukti soft file rekaman CCTV, tambahan dua bukti video, dan tambahan dua saksi.

“Dengan berita acara ini laporan dianggap lengkap untuk bisa diproses ke tahapan selanjutnya,” ungkap Budian. (Red).