Mahyunadi-Kinsu Bantah Lakukan Money Politik, Siap Turunkan Tim Lakukan Investigasi
Kronikkaltim.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi-Lulu Kinsu secera tegas membantah adanya isu dugaan politik uang yang dialamatkan kepada pihaknya. Sebagai upaya pembuktian, selain mendorong pihak berwenang mendalami kebenaran isu itu, Mahyunadi-Kinsu juga akan menurunkan tim kuasa hukumnya untuk melakukan proses investigasi terhadap itu tersebut.
Itu disampaikan Kuasa Hukum Mahyunadi-Kinsu, Lukas Himuq saat menggelar kegiatan konferensi pers di sekretariat pemenangan pasangan nomor urut 1 Mahyunadi-Kinsu di Jalan Yos Sudarso I, Sangatta Utara, Jumat tadi malam (4/11/2020).
Kepada awak media, Lukas menegaskan, bahwa Mahyunadi-Kinsu tidak pernah menginstruksikan tim pemenangan atau relawannya untuk melakukan politik uang atau money politik. Karenanya, mereka merasa cukup kecewa dengan tim salah satu paslon yang terlalu dini menyimpulkan bahwa pihaknya telah melakukan politik uang.
Selain itu, dia juga menyayangkan, adanya upaya pengiringan opini publik yang tidak baik dengan adanya isu tersebut oleh salah satu tim paslon. Apalagi, dari dugaan politik uang itu, pihak berwenang seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim juga belum mengeluarkan pernyataan apapun.
“Kami melihat, ada tim paslon lain yang terlalu dini menyimpulkan politik uang telah dilakukan paslon Mahyunadi-Kinsu. Dan itu jujur saja sangat merugikan paslon 01 dan juga mencederai proses demokrasi saat ini, karena dengan isu miring itu terbangun opini publik yang tidak baik,” kata Lukas.
Curigai Adanya Upaya Pengiringan Opini
Kuasa hukum Mahyunadi-Kinsu mengendus adanya sejumlah kejanggalan dalam isu dugaan politik uang yang dihembuskan di berbagai media sosial dan masyarakat saat ini. Pasalnya, dalam perkara itu, tidak dijelaskan bagaimana temuan atas dugaan politik uang tersebut.
“Dalam kasus ini sendiri terbilang ambigu. Tidak jelas kapan (politik uang) itu diberikan. Apakah itu upaya tangkap tangan atau seperti apa, juga tidak jelas. Makanya perlu adanya pembuktian. Karena siapa yang memberikan dan penerimanya, pun tidak disebutkan,” tutur Arianto yang juga anggota Kuasa Hukum Mahyunadi-Kinsu pada kesempatan itu.
Ia menambahkan, apabila kasus dugaan politik uang yang dialamatkan kepada paslon 01 selaku kliennya itu masuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), maka pasti ada pemberi dan penerimanya. Anehnya, hingga dengan saat ini, yang demikian itu tidak ada dijelaskan.
“Makanya, jangan langsung main menyimpulkan begitu saja, bahwa seolah-seolah (dugaan politik uang) itu dilakukan oleh tim paslon 01. Saya kira, tentu ada konsekuensi hukum ketika ada pihak yang sengaja menggiring opini ini,” imbuhnya.
Akan Turun Lakukan Investigasi
Anggota Kuasa Hukum Mahyunadi-Kinsu, Abdul Karim yang turut hadir dalam kegiatan konferensi, menyampaikan kalau pihaknya akan turun untuk melakukan proses investasi atas isu dugaan politik uang yang dialamatkan kepada paslon 01. Pihaknya juga mendapati adanya banyak kejanggalan dalam perkara tersebut.
“Untuk temuan pecahan uang dan gambar, kami melihatnya masih begitu sumir. Makanya, kami heran ada tim paslon lain yang begitu cepat menyimpulkan itu politik dari paslon 01,” ucapnya.
Menurutnya, proses investigasi terhadap isu dugaan politik uang itu perlu dilakukan, agar tidak ada upaya pengiringan opini yang tidak baik. Karena hal itu dinilai dapat memicu konflik di masyarakat. Mengingat saat ini pihak berwenang belum mengeluarkan pernyataan resmi.
“Secepatnya kami akan lakukan investigasi. Supaya kita bisa buktikan sama-sama apa yang sebenarnya terjadi. Kami akan menggelar perkara itu, supaya memastikan bahwa apa yang ada sekarang adalah upaya pengiringan opini,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar kabar jika telah terjadi politik uang di salah satu desa di Kecamatan Sangkulirang. Di mana, dalam isu yang dihembuskan di media sosial itu, menyebutkan jika dugaan politik uang itu dilakukan oleh tim paslon 01, yakni Mahyunadi-Kinsu.
Hanya saja, atas isu sendiri tidak jelas bagaimana proses dugaan politik uang itu terjadi. Karena, dalam isu yang berkembang di media sosial, hanya menampakkan foto uang sebesar Rp300 ribu yang disertai contoh kertas surat suara bergambarkan Mahyunadi-Kinsu yang telah di foto kopi. (*)