Tersangka Budak Sabu yang Ditangkap di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung Pelatih Beladiri

Kronikkaltim.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 17.00 Wita. Tersangka berinisial H (21), tercatat sebagai pelatih beladiri salah satu organisasi pencak silat di Kecamatan Sangatta Selatan.

Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,66 gram beserta plastik pembungkusnya, 1 unit sepeda motor warna putih, 1 unit Hp warna putih dengan sim card, dan 1 buah dompet warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal saat itu tim opsnal SatResnarkoba mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di Kecamatan Rantau Pulung.

Menindaklanjuti informasi tersebut personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil membekuk dan mengamankan target sesat setelah mengendarai sepeda motor di Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan pemeriksaan dan mendapatkan 1 poket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet warna putih, Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmiko melalui Kasat Reskoba IPTU M.P Rachmawan, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Pengungkapan Peredaran gelap Narkotika di Wilkum Polres Kutim, telah terbit Laporan Polisi nomor : LP-A / 160/XII/ 2020 / Kaltim / Res. Kutim / Res Kutim, tertangga 02 Desember 2020.

Atas perbuatabnya tersangka kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat ( 1 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 1 ) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Daniel/ab).