Kutim Dukung Penurunan Emisi Melalui Progarm PCPF-CF
Kronikkaltim.com – Pjs Bupati Kutim Moh Jauhar Efendi mengatakan, program kegiatan penurunan emisi sangat penting untuk dilaksanakan. Mengapa? Karena sebagai mahluk hidup, tentu tak bisa lepas dari lingkungan. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Padiatapa Tahap II Program Penurunan Emisi GRK, melalui penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan berbasis yuridis dalam skema Forest Carbon Partership Facility Carbon Fund (FCPF-CF), di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Yakni kegiatan yang diprakarsai Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski diakuinya program dimaksud membutuhkan dana yang tak sedikit. Setidaknya bisa menghabiskan dana sekitar Rp 97,08 miliar.
“(Namun) Jika berhasil menurun emisi sekitar 22 sampai 30 juta ton, maka akan dapat reward 110 juta USD atau setara dengan Rp 1,5 triliun,” ucap mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kaltim tersebut.
Kegiatan yang dirangkai dengan penandatanganan dokumen persetujuan dukungan oleh Provinsi Kaltim ini berlangsung di Hotel Royal Victoria, Selasa (24/11/2020). Turut menghadirkan perwakilan dari KLHK, DDPI Provinsi Kaltim, DLH Kutim, Bagian Ekonomi Sekretariat Pemkab Kutim, DPMDP Kutim, Kepala Desa, Kepala Adat, Kepala BPD dan undangan lainnya.
Masih ditempat yang sama, Jauhar juga masih menjabat Asisten Pemkesra Provinsi Kaltim itupun meminta kepada pemerintah desa, untuk benar-benar berkomitmen melaksanakan program ini dimasing-masing desanya.
“Bukan hanya untuk mendapatkan penghargaan (apresiasi) tetapi juga untuk memajukan pemerintah desa. Alangkah indahnya, kalau lingkungan kita sehat dan (memiliki) udara bersih,” ucap Jauhar.
Lebih jauh ditambahkan olehnya bahwa Pemprov Kaltim selama ini telah menggagas program kampung hijau. Untuk itu, ia meminta pemerintah desa agar tidak ragu-ragu dalam menyukses kegiatan tersebut. Guna mendukung hal itu, DD maupun ADD yang ada dalam batang tubuh APBDes bisa digunakan. Di Kutim, katanya, ada 19 desa yang terlibat dalam program penurunan emisi. sehubungan hal itu dia berharap hadir komitmen dari semua pihak.
“Khususnya dukungan dari bawah (desa) dan tidak ada paksaan. Sehingga penurunan emisi bisa tercapai,” tuturnya.
Sementara itu, Jarwo perwakilan KLHK mengatakan bahwa program penurunan emisi GRK dari deforestasi dan degradasi hutan berbasis yuridis dalam skema FCPF-CF menjadi salah satu kegiatan penting di 2020. Menjadi kegiatan yang sangat terbuka, untuk memastikan kesediaan dan komitmen masyarakat di kampung atau desa. Sehingga semua pihak dapat secara suka rela terlibat dalam mengimplementasi program.
“Selama kurun waktu implementasi thn 2020 -2024,” sebutnya. (hms15/hms3).