Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kaltim Capai 60,73 persen
Kronikkaltim.com – Cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltim menjadi yang terbaik dibanding provinsi lain di Kalimantan. Demikian disampaikan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Arif Zahari saat bertemu Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi di ruang kerjanya, Selasa (24/11/2020).
“Coverage Kaltim untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini mencapai 60,73 persen. Tertinggi di Kalimantan,” ucap Arif Zahari.
Mewakili BPJS Ketenagakerjaan Arif memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan Pemprov Kaltim memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja, tidak terkecuali seluruh pegawai non-ASN.
Secara keseluruhan, tenaga kerja di Kaltim terdapat 1,29 juta orang. Terdiri dari 742.541 tenaga kerja formal, 433.179 tenaga kerja informal dan jasa konstruksi (jakon) 114.587 tenaga kerja.
“Yang terlindungi dalam program BPJS sebanyak 60,73 persen atau sekitar 700 ribu tenaga kerja,” jelas Arif.
BPJS melihat potensi peningkatan coverage kepesertaan di Kaltim secara bertahap masih sangat terbuka. Peningkatan menuju 70 persen, 80 persen bahkan hingga seluruh tenaga kerja di Kaltim terlindungi program jaminan sosial ketenakerjaan.
Selain itu, Arif Zahari juga menyebutkan potensi Kaltim lainnya untuk mendapatkan Paritrana Award. Sebuah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam hal komitmen pemerintah daerah atau perusahaan untuk mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
“Indikatornya antara lain pencapaian coverage tenaga kerja yang terlindungi dan regulasi yang mendukung dalam bentuk perda maupun pergub atau instruksi yang mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kita masih tunggu kesiapan Kaltim, setidaknya dalam bentuk peraturan gubernur,” harap Arif yang datang bersama beberapa pejabat BPJS yang lain.
Penialaian Paritrana Award akan dimulai awal Januari 2021 untuk kinerja tahun 2020. Selanjutnya akan ada proses wawancara dan validasi data. Kaltim berpeluang besar karena pegawai non-ASN seluruhnya sudah terlindungi, dan tinggal menunggu peraturan gubernur (pergub) terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Kaltim.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sudah menjadi komitmen Pak Gubernur. Seluruh non-ASN harus mendapat perlindungan itu. Begitu juga soal pergub tidak masalah, segera kita proses,” tandas Wagub Hadi Mulyadi. (sul/humasprov kaltim).