Diberi Tumpangan Nginap, Pria di Kutim malah Gondol Motor Tuan Rumah
Kronikkaltim.com – Seorang pria yang diduga sebagai pencuri motor ditangkap Anggota Polsek Kongbeng bekerja sama dengan Polsubsektor Teluk Pandan. Dia adalah pria bernama Yanto. Ia sebelumnya diburu polisi lantaran membawa lari kendaraan milik Teguh (31).
Kapolsek Kongbeng Ipda H Hari Supranoto melalui Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi menarangkan peristiwa ini terjadi Sabtu (14/11/2020) pukul 05.00 Wita. Kala itu, pelaku numpang nginap di kediaman Teguh atau korban di Jalan Mulawarman, Desa Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur (Kutim).
Bukannya berterimakasih saat diberi tumpangan tidur, tersangka malah mencuri kendaraan miliki tuan rumah tersebut. Namun, pelaku juga berhasil disergap Anggota Polsek Kongbeng bekerja sama dengan Polsubsektor Teluk Pandan, dengan mengirim identitas kendaraan dan ciri-ciri pelaku.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” terang Kanit Reskrim Aipda Andi Dedi.
Kasus berawal ketika korban memarkirkan sepeda motor merk Honda Scoopy KT-2240-RBF warna hitam putih miliknya di depan rumahnya, lalu dia masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekira pukul 05.00 Wita, korban tau pelapor bangun untuk melaksanakan salat subuh, namun saat keluar rumah dia melihat sepeda motor miliknya itu sudah tidak ada. Mengetahui sepeda motornya sudah tidak ada, korban pun mengecek kunci kendaraanya di laci tempat biasa ia menyimpan kunci motor juga sudah tidak ada.
“Mengetahui hal itu, korban membangunkan teman-temanya yang saat itu tidur di rumahnya, tapi salah satu dari mereka sudah tidak ada, yaitu Yanto. Setelah diperiksa kembali, barang-barang milik Yanto juga sudah tidak ada,” terang Andi Dedi.
Atas kejadian tersebut, korban dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kongbeng.
Andi Dedi melanjutkan, pelaku yang menumpang di rumah korban sejak Oktober 2020 tersebut, saat nomor selularnya dihubungi sudah tidak diangkat. Akhirnya kecurigaan pun mengarah kepada Yanto.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 363 Ayat 1 angka Ke-3 KUHP. (*).